Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Tradisional, FPD Minta Penegak Hukum Periksa CPM

Jumat | 10/30/2020 WIB Last Updated 2020-10-30T07:35:49Z

BOBONG, - Belanja pengadaan pakaian batik tradisional Oleh Satuan Kerja ( Satker) Bagian Umum Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Provinsi Maluku Utara diduga  kuat tidak sesuai Spesifikasi Tehnis alias Fiktif di Tahun 2017 lalu.



Pasalnya, Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional ini Lelangkan disistem aplikasi LPSE Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017 lalu. dengan kode lelang 578756 sesuai dengan berita Acara hasil pelelangan nomor 19.PBLS/BAHP/BLP- PT/ 2017, sebagaimana Kelompok Kerja Unit Layanan Pelelangan  ( ULP) telah menetapkan hasil penetapan pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. seharusnya   pengadaan tersebut dikerjakan pihak Kontraktor atau pihak ketiga. tapi anehnya pengadaan itu Diduga Kuat dirampas, dirampok oleh Pejabat Pengguna Anggaran ( PA) selaku Pejabat pembuat komitmen ( PPK) insial "CPM" Selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu," kata direktris pada saat dikonfirmasi.



Berdasarkan hasil servei media NewsKPK, menyajikan bahwa pengadaan belanja Batik Tradisional di Anggarkan sesuai Nilai Kontrak Rp.2.107.160.000,00- ( Dua Miliar, Seratus tuju juta, Seratus enam belas ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Pulau Taliabu Tahun 2017 lalu.



Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional itu sudah di temukan temuan Badan pemeriksaan Keuangan  ( BPK) RI, Perwakilan Maluku Utara tidak sesuai spesifikasi Tehnis. dengan catatan LKPD Pulau Taliabu 2017 atas Laporan Hasil Keuangan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018.


pengadaan itu di kerjakan bukan Kontraktor tapi diduga kuat dikerjakan Oleh mantan Kepala Bagian Umum Perlengkapan Setda Taliabu selaku KPA/PA dan PPK " CPM" tapi pengadaan itu tidak sesuai Spesifikasi Tehnis dan diduga kuat pejabat tersebut  bersama - sama bendahara untuk memperkaya diri dan sekolompoknya.


Dikatakan Fron Peduli Demokrasi ( FPD) "Arki Awaludin" Praktek seperti ini melanggar ketentuan pengadaan barang dan jassa dan melanggar ketentuan peraturan Presiden RI ( Pepres) Seakan - akan KPA/PA dan PPK merangkap sebagai Pihak ketiga atau Kontraktor. 


maka dari itu Fron Peduli Demokrasi ( FPD) Minta Penegak Hukum Segra Panggil  mantan Kepala Bagian Umum dan Perlenkapan Setda Pulau Taliabu Saudara "CPM" Secepatnya diPeriksa." Pungkas  Arky. (Jak)

×
NewsKPK.com Update