Notification

×

Iklan

Iklan

Dijerat Pasal 379 Dan 372, Herry Sugiarto Kembali Jalani Sidang.

Kamis | 10/08/2020 WIB Last Updated 2020-10-08T03:25:17Z

SURABAYA - Memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tetapi bukan dari hasil kejahatan bisa diancam penggelapan. Hal ini disematkan dalam dakwaan Maya selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terhadap Herry Sugiarto yang duduk di kursi pesakitan guna diadili.


Dalam persidangan dengan agenda saksi yang meringankan sengaja dihadirkan oleh, Johannes Dipa selaku, Penasehat Hukum Jerry Sugiarto (terdakwa) digelar secara telekonfrence diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.


Dua saksi yang meringankan diantaranya, adalah Sinsin dan Wida secara bersamaan memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Adapun, keterangan Sinsin berupa, mengenal dengan terdakwa saat ia dengan terdakwa sama-sama menjadi sales. Selang beberapa tahun, Sinsin, menjalankan bisnis dengan membuka toko elektronik.

''Beberapa barang pesanan di kirim terdakwa. Namun, saksi akui memang ada kekurangan pembayaran terhadap terdakwa lantaran, uang dipakai biaya pengobatan istrinya," tuturnya.


Hal lainnya, disampaikan, atas kekurangan pembayaran, saksi bersedia berikan aset rumah dan toko guna dijual untuk pelunasan.


Sedangkan, Wida menyampaikan keterangannya, hampir serupa dengan keterangan Sinsin yaitu, ia memesan barang elektronik terhadap terdakwa. Pengakuan saksi bahwa barang memang belum dilakukan pembayaran dengan alasan setelah pemesanan barang sengaja dikirim ke luar pulau tetapi pembayaran sudah melewati masa jatuh tempo juga belum ada pembayaran maka iapun menunggak pembayaran terhadap terdakwa.


Secara terpisah, Johannis Dipa selaku, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, kliennya terjerat perkara hutang-piutang namun, dikriminalisasi menjadi perkara pidana. 


''Hubungan dagang kliennya dengan PT.Pixel Perdana Jaya sudah lama gegara tiga pelanggan terdakwa menunggak pembayaran maka kliennya ditetapkan sebagai terdakwa,'' pungkasnya.   MET.


×
NewsKPK.com Update