ROTE NDAO - Alexander Bulan pria parubaya (67) tahun pelaku Pembunuhan asal desa tungganamo ,Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) berhasil diamankan
Satuan Mapolres Rote Ndao,karena diduga kuat telah menghabisi Nyawa Melkianus Patola alias Peu, warga Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru
Pelaku menghabisi nyawa korban pada hari Kamis, 24 September 2020 sekitar Pukul 13.00 wita di kebun Lombok Lifusalani Desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.IK, M.SI saat jumpa pers di Mapolres Rote Ndao kamis,(08/10/2020) mengatakan pada hari kamis 24 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita tersangka Alex Bulan pergi ke sawah Konakadik untuk memotong rumput, setibanya tersangka dilokasi tersangka melihat korban Peu Bulan dengan posisi membelakangi tersangka sambil memberi makan kepada sapi peliharaannya di dalam kandang
tersangka kemudian memanfaatkan kondisi itu untuk menghabisi nyawa korban, dengan cara memukul korban dengan sebatang kayu hutan duri Putih pada bagian Leher belakang hingga korban langsung jatuh tersungkur, melihat korban tidak bergerak kemudian tersangka mengulangi dengan memukul korban pada bagian belakang untuk memastikan korban meninggal dunia, setelah dipastikan korban tidak bergerak dan telah meninggal tersangka Alex Bulan menyeret Korban kedalam kebun Lombok Lifusalani dan membaringkan korban dengan Posisi seperti orang dalam keadaan tidur diatas degu-degu (tempat Tidur)” Kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Yems James Mbau, S.Sos
Menurut Kapolres Felli Hermanto kasus pidana itu bermotif sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban
“sekitar bulan juli 2020, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban tentang pemotongan rumput untuk makanan hewan di lokasi Konakadik. Korban melarang tersangka untuk tidak boleh memotong rumput di Lokasi itu dengan alasan rumput di sekitaran Konakadik iti milik Korban, dan tidak hanya itu, korban juga mengeluarkan kata-kata ” orang miskin ” kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung, mendapat perlakuan itu akhirnya menyimpan dendam terhadap korban”, ungkap Felli Hermanto
Felli Hermanto menegaskan, Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Baru dan Polres Rote Ndao setelah menerima Laporan kasus itu, melakukan pemeriksaaan para saksi, mengamankan barang bukti, dan dalam limit waktu 12 hari tersangka Alex Bulan di tangkap dan sesuai hasil penyidikan perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) deny ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegasnya(AL)