Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan

Kamis | 10/08/2020 WIB Last Updated 2020-10-08T03:28:43Z

ROTE NDAO - Alexander Bulan pria parubaya (67) tahun pelaku Pembunuhan  asal desa tungganamo ,Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) berhasil diamankan


Satuan Mapolres Rote Ndao,karena diduga kuat telah menghabisi Nyawa Melkianus Patola alias Peu, warga Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru


Pelaku menghabisi nyawa korban pada hari Kamis, 24 September 2020 sekitar Pukul 13.00 wita di kebun Lombok Lifusalani Desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru


Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.IK, M.SI saat jumpa pers di Mapolres Rote Ndao kamis,(08/10/2020) mengatakan pada hari kamis 24 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita  tersangka Alex Bulan pergi  ke sawah Konakadik untuk memotong rumput, setibanya tersangka dilokasi tersangka melihat korban Peu Bulan dengan posisi membelakangi tersangka sambil memberi makan kepada sapi peliharaannya di dalam kandang


tersangka kemudian memanfaatkan kondisi itu untuk menghabisi nyawa korban, dengan cara  memukul korban dengan sebatang kayu hutan duri Putih pada bagian Leher belakang hingga korban langsung jatuh tersungkur, melihat korban tidak bergerak kemudian tersangka mengulangi dengan memukul korban pada bagian belakang untuk memastikan korban meninggal dunia, setelah dipastikan korban tidak bergerak dan telah meninggal tersangka Alex Bulan menyeret Korban kedalam kebun Lombok Lifusalani dan membaringkan korban dengan Posisi seperti orang dalam keadaan tidur diatas degu-degu (tempat Tidur)”  Kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Yems James Mbau, S.Sos


Menurut Kapolres Felli Hermanto kasus pidana itu bermotif sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban


“sekitar bulan juli 2020, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban  tentang pemotongan rumput untuk makanan hewan di lokasi Konakadik. Korban melarang tersangka untuk tidak boleh memotong rumput di Lokasi itu dengan alasan rumput di sekitaran Konakadik iti milik Korban, dan tidak hanya itu, korban juga mengeluarkan kata-kata ” orang miskin ” kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung, mendapat perlakuan itu akhirnya menyimpan dendam terhadap korban”, ungkap Felli Hermanto


Felli Hermanto menegaskan, Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Baru dan Polres Rote Ndao setelah menerima Laporan kasus itu, melakukan pemeriksaaan para saksi, mengamankan barang bukti, dan dalam limit waktu 12 hari  tersangka Alex Bulan di tangkap dan sesuai hasil penyidikan perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) deny ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegasnya(AL)

×
NewsKPK.com Update