Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar Sabu Tonggek Group Tertangkap Satnarkoba Labuhanbatu

Selasa | 10/20/2020 WIB Last Updated 2020-10-20T05:10:40Z

Labuhanbatu, Sumut - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan bandar sabu EPS alias Tonggek (30) bersama temanya yang sudah menjadi target operasi,dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.


Hal tersebut sampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Senin (19/10/20),pada keterangannya Kapolres mengatakan,"penangkapan tersangka EPS alias Tonggek diawali dengan tertangkapnya IA (44) selaku kaki tangannya pada hari Sabtu, 17 Oktober 2020 sekira Pukul 18.00 Wib,IA ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di Jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).


"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IA yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild, 1 (satu) unit hp nokia warna putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam.


Berdasarkan keterangan tersangka IA, ia mendapatkan narkotika sabu dari EPS,selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu gubuk tempat penyimpanan narkotika EPS ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram, 1 (satu) buah hp nokia warna hitam,1 (satu) buah sendok sekop sabu dan 1 (satu) buah bong.


"Ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EPS yang beralamat di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga yang mencoba menghalangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (18) mengacungkan sebilah samurai.


Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tersangka EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, namun untuk tersangka pengancaman PFS berhasil ditangkap hari Minggu pagi dari dalam kamar rumah mertuanya di Dusun Sigambal 2, PT Milano, Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel saat sedang masih tertidur.


Pengakuan tersangka EPS saat dilakukan pemeriksaan, bahwa EPS sudah 5 tahun lebih mengedarkan sabu-sabu dengan penjualan perharinya sebanyak 5 gram dan memperoleh keuntungan Rp.1 juta.


Terhadap tersangka ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan (R01-Tim)

×
NewsKPK.com Update