Notification

×

Iklan

Iklan

Ayah Kandung Aliong Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis | 10/22/2020 WIB Last Updated 2020-10-22T05:22:55Z

BOBONG -  Ayah Kandung Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. Taher Mus terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan kasus pengancaman dan kekerasan terhadap sejumlah pendukung Paslon Muhaimin Syarif - Syafruddin Mohalisi di Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara. 

Ini setelah pelaku dugaan kasus pengancaman dan kekerasan disertai pengusiran warga di Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara, Senin baru-baru ini secara resmi dilaporkan ke Polsek Taliabu Barat (Talbar).



Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong saat ditemui Wartawan, Rabu (21/10) mengatakan, terkait peristiwa di Desa Air Kalimat, itu Polsek  sudah secara resmi terima laporan dari salah seorang warga Desa Air Kalimat Rusdianto sebagai pelapor pada Selasa (20/10). Laporan itu diterima lewat Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Taliabu Barat dengan nomor laporan polisi ; LP/33/X/2020/Malut/Res Sula/Sek Talbar, tertanggal 20 Oktober 2020. 



Kapolsek menjelaskan,  menyangkut laporan tersebut berkaitan dengan perkara pengancaman dan kekerasan. Tercatat sebagai terlapor yaitu Hi. Taher Mus.



Dikatakan, pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengambil keterangan saksi termasuk keterangan pelapor untuk didalami sekaligus dikembangkan lebih lanjut. 



Ia membeberkan, hasil keterangan sementara dari saksi pelapor, menyebutkan kejadian ini terjadi awalnya pelapor mengendarai sepeda motor di jalan raya desa Air Kalimat pada Selasa (20/10). Saat itu pelapor Rusdianto berpas-pasan dengan terlapor Haji Tua (Hi.Teher Mus,red) lalu terjadilah insiden dugaan pengancaman dan kekerasan oleh terlapor kepada pelapor. 



Mengenai motif dari kasus ini, pihaknya belum bisa untuk simpulkan karena masih didalami. Meski begitu kata dia, dugaan sementara insiden itu terjadi karena dilatar belakangi unsur ketidak senangan terlapor kepada pelapor.


Atas insiden itu, terlapor terancam dijerat KUHP Pasal 335 ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(tim)

×
NewsKPK.com Update