Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh, DPRD Rote Turut Ubah Perkada APBD Induk Menjadi APBD Perubahan, Apa Dasar Hukumnya ?

Selasa | 9/22/2020 WIB Last Updated 2020-09-22T03:30:08Z


ROTE NDAO - Agenda Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Rote Ndao Tahun  Anggaran (TA) 2020 Terkait Perubahan APBD,rupanya cukup menyita perhatian publik

Terkait Persoalan tersebut Wakil Ketua DPRD Rote Ndao,Paulus Henuk SH,ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (22/9/2020) pagi mengatakan

Yang pertama Bahwa sudah menjadi pengetahuan publik Rote Ndao secara khusus bahwa Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan dgn Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana lazimnya.

2. Penyebab penggunaan Perkada disebabkan karena walk outnya Pemda dari persidangan saat pembahasan soal kewenangan TBUPP yang dipandang oleh DPRD telah melampaui kewenangan wakil bupati dan Sekda  atau sama  dengan kewenangan bupati pada hal team ini hanya bersifat ad hoc.

3. Bahwa walaupun diminta oleh gubernur untuk melanjutkan persidangan namun bupati tetap tidak mau mengindahkan hasil fasilitasi propinsi hingga akhirnya melewati batas waktu penetapan APBD. Terkait batas waktu penetapan bukan sesuatu yang harga mati karena faktanya penetapan APBD tahun anggaran 2019 sudah melewati tanggal penetapan juga yakni baru ditetapkan 29 Januari 2019 yang seharusnya paling lambat 31 Desember 2018.

4. Dan yang menjadi Dasar Hukum Penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao TA. 2020 adalah Peraturan Bupati No.2 tahun 2020.

5. Perlu Publik Rote Ndao pahami bahwa  atas Peraturan Bupati No.2 tahun 2020, telah dilakukan beberapa kali perubahan oleh bupati (lebih kurang 3x) tanpa melibatkan lembaga dprd. Hal ini dibenarkan oleh regulasi karena Perkada adalah Produk hukum subyektif bupati alias bukan produk bersama DPRD sebagaimana Perda pada umumnya.

6. Timbul pertanyaan kemudian adalah Apakah Peraturan Kepala Daerah ( Perbup No.2 tahun 2020). Yang mengatur ttg Apbd Kabupaten Rote Ndao TA. 2020 dapat diubah menjadi Perda tentang Perubahan Apbd TA. 2020 ?????

7. Ingat bahwa UU memberi ruang kepada Kepala Daerah untuk menetapkan APBD dengan Perkada  adalah semata-mata agar tidak terganggunya pelayanan publik sehingga dibatasi jumlah anggarannya adalah setinggi-tinggi sebesar tahun sebelum.

8. Perlu juga dipahami bahwa perubahan APBD bukanlah sebuah keharusan. Faktanya tahun 2017 Rote Ndao tidak melakukan Perubahan APBD  saat terjadi polemik antara Bupati dan DPRD terkait tanah oehandi.

9. Jika saat ini DPRD membahas perubahan APBD  maka pertanyaannya adalah perubahan atas apa?  tentu saja perubahan atas Perkada / Perbup No. 2 tahun 2020 tentang Apbd Kabupaten Rote Ndao TA.2020 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya.

Artinya akan terjadi 2 hal yakni :  perubahan dasar hukum APBD /APBD perubahan yang semula Perkada menjadi Perda. Kemudian - perubahan pada substansi yang diatur terutama berkaitan anggaran yang bisa saja terjadi pergeseran, penurunan dan atau kenaikan.

10. Surat Gubernur yang di ttd oleh Sekda Propinsi pada poin kedua dijelaskan tentang mekanisme perubahan APBD secara normal dengan merujuk beberapa pasal dalam UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam perubahan atas Apbd yang ditetapkan dengan Perda maka tentu saja perubahannya juga dengan Perda (mekanisme normal) dan wajib dibahas bersama antara Pemda dan dprd.

Faktanya penetapan APBD Rote Ndao bukan dengan Perda sehingga  perubahannya tidak bisa dengan perda sebagaimana lazimnya melainkan dengan Perkada sebagaimana yang telah dilakukan secara sepihak oleh bupati sebanyak 3 kali berturut turut

11. Mengapa perubahan ke 4 baru bupati meminta DPRD ikut sementara beberapa kali perubahan sebelumnya tidak?  Mengapa fraksi dan anggota juga mau membahas???  Apa pijakan hukum yang dipakai ????  Bagaimana bisa Perkada APBDdiubah menjadi Perda Perubahan APBD ???

Maka saya berpendapat  DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan perubahan atas APBD  yang ditetapkan dengan Perkada  atau dengan kata lain Kewenangan melakukan perubahan APBD yang ditetapkan dengan Perkada adalah Kewenangan Bupati.

Silakan nalar publik digunakan untuk melakukan penalaran.


Lebih lanjut dikatakanya "Kata Perubahan itu artinya merubah dari yang sudah ada menjadi Apa yang sudah ada?  yang sudah adalah Perkada APBD  dan yang diuabh adalah Perkada /  Perbup No.2 / 2020 Tentang apbd Kab. Rote Ndao TA. 2020.   Perlu kita ingat bahwa antara Dasar Hukum dan Substansi adalah satu kesatuan integral yang  tidak bisa dipisahkan.

Kita tidak bisa mengatakan Perkada tidak ubah melainkan yang diubah adalah angka angka anggarannya.

Pertanyaannya angka angka  diatur dimana? diatur dalam Perkada. Artinya Perkada diubah bukan???? 

Jika menggunakan logika maka bisa timbul pemahaman ,APBD induk diatur dengan Perkada sedangkan APBD  Perubahan diatur dengan Perda.  Dengan Kata lain seakan-akan antara APBD induk dan APBD perubahan  tidak ada hubungan padahal perubahan itu artinya mengubah APBD induk menjadi APBD  perubahan. Jadi tidak bisa dipisahkan.

Maka seharusnya Jika APBD induknya sudah DITETPKAN dengan Perkada maka APBD  Perubahannya juga dengan Perkada dan hal ini sudah dilakukan beberapa kali perubahan oleh bupati tanpa melibatkan DPRD, dan mekanisme itu dibenarkan karena adalah produk bukum bupati bukan DPRD ungkapnya dengan tegas(AL)
×
NewsKPK.com Update