Notification

×

Iklan

Iklan

Sesuai Perbup No 41, Muspika Tambusai Utara Gelar Razia Masker

Rabu | 9/23/2020 WIB Last Updated 2020-09-23T15:18:07Z



Rohul - Muspika Kecamatan Tambusai Utara bersama jajaran Polsek Tambusai Utara menggelar Razia penggunaan Masker  dalam rangka  meningkatan disiplin dan Penegakan Hukum mengikuti Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang berlokasi didepan Mapolsek Tambusai Utara, Selasa 22.09.2020

Razia melibatkan Satpol PP dan Personil Polsek Tambusai Utara mulai pukul 09.00 Wib hingga 10.30 Wib.
Dalam Razia itu tercatat ada sekitar 25 orang pengendara yang terjaring tidak memakai masker.

Dari keterangan yang awak Media terima, Camat Tambusai Utara yang diwakili Kasi Trantib Tukiman,  mengatakan, untuk Razia penggunaan masker itu dilakukan mulai hari Selasa 22.09.2020 hingga 29.09.2020 dengan melibatkan  Personel Polsek Tambusai Utara dan Satpol Pamong Praja.  Razia ini dilakukan demi penegakan Perbup Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 ( Covid-19 ).
Total ada 25 pengendara yang terjaring Razia karena tidak memakai Masker. Untuk saat ini kepada pelanggar hanya di berikan teguran lisan  dan  membuat pernyataan.

Bila kemudian hari terjaring dengan kesalahan yang sama baru akan di beri sangsi sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perbup ". ujarnya pada awak Media.

Dalam kesempatan yang sama, Aipda Munawir, selaku KSPK Polsek Tambusai Utara berharap kepada seluruh masyarakat terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Ini semua kan demi kita juga, masyarakat harus senantiasa kita berikan Edukasi, Maskerku melindungimu dan Maskermu melindungiku ". Ucap Munawir mengakhiri.
(Muliarjo)
×
NewsKPK.com Update