Notification

×

Iklan

Iklan

Sekolah Siapkan Baju Olah Raga, Siswa Baru SMA Negri 1 Bosar Maligas Bayar 325 Ribu

Jumat | 9/11/2020 WIB Last Updated 2020-09-11T09:47:34Z


Simalungun, Sumut - Larangan menarik sumbangan disekolah sudah diatur pada Permendikbud nomor 51/2018 yang diubah oleh Permendikbud dengan nomor 20/2019,namun aturan dari Permendikbud dianggap sia-sia,pasalnya masi banyak sekolah yang mengutif uang dari wali murid dengan bermacam alasan,seperti yang terjadi di SMA Negri 1 Bosar Maligas,Jalan Kapten Kahar Sinaga nomor 13 Pasar Baru,Kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara,pihak sekolah masi melakukan pengutipan sejumlah uang dari wali murid.

Dikatakan wali murid yang namanya tidak mau disebutka,"kami wali murid wajib bayar dana komite satu bulan 85 ribu,wajib dibayar itu bang,kalau tak bayar ya kenak tergur anak kami,bagi 108 siswa baru dikutif biaya 325 ribu,yang katanya untuk pembelian atribut sekolah,topi,dasi dan baju olahraga,kita sebagai wali murid sebenarnya sangat resah,namun apalah daya kami,bila kami ribut pasti jadi masalah sama anak kami,yang aneh lagi ada siswa dari Nagori talon saragih,uda celananya di potong sama guru,eh sekarang dipecat pula,jelas sumber.

Menyikapi hal tersebut,pengamat dunia pendidikan Simalungun Agus Salim Seiregar SE mengingatkan pada pihak sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah agar jangan mengambil pungutan dari wali murid,hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.

"Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Dimensi yang dimaksut sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat,jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah,maupun pihak komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Pakaian seragam siswa secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada wali murid,sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.

Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid,larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah.

Pengadaan seragam khas sekolah, seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik atau wali murid,artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik.

Untuk mewujudkan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memang perlu komitmen bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.jelas Agus.



Terpisah,Marlin Sitorus Kepala SMA Negri 1 Bosar Maligas pada Jum'at 11 sep 2020 sekira pukul 12.30 WIB membenarkan ada pengutipan uang komite bagi seluruh siswa dan uang seragam sekolah sebesar 325 ribu,untuk 108 siswa baru,"benar ada pengutipan untuk siswa baru,itu diperuntukan pengadaan Baju olah raga,topi,dasi,atribut sekolah,sampul raport dan uang sekolah selama dua bulan,namun wali murid dapat mencicil pembayaranya,terkait dana komite,baru saja kita rapat dengan pengurus Komite,kami sepakat mulai oktober 2020,dana komite diturunkan menjadi 49 ribu rupiah,hal itu dilakukan sesui kebutuha sekolah,jelasnya.(R01)
×
NewsKPK.com Update