Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Pilkada 2020, Satuan Polres Boalemo Grebek Tempat Penyimpanan 2,5 Ton Miras Cap Tikus

Kamis | 9/10/2020 WIB Last Updated 2020-09-10T13:08:16Z


Gorontalo, - Polda Gorontalo dalam mengahadapi proses tahapan Pilkada 2020 Serentak, tentunya situasi Kamtibmas harus tetap terjaga, dimana dalam mewujudkan hal tersebut.

Polri dalam hal ini Polda Gorontalo tak henti-hentinya melakukan kegiatan yang bersifat Preemtif dan Preventif guna mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas.

Dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, jajaran Polda Gorontalo dalam hal ini Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Boalemo pada selasa kemarin tanggal 8 September 2020 kembali melakukan penggerebekan tempat penyimpanan Minuman Keras (Miras) dikenal sebagai Cap Tikus sebanyak 2,5 Ton atau kurang lebih 2.500 Liter di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo,
   Rabu (09/09/2020).

Adapun pada penggerebekan Miras oleh Anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba bersama 3 anggotanya ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Alhasil dalam penyelidikan tersebut, personel berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial (N) dan juga barang bukti berupa 50 Karung ditambah 1/2 karung yang berisikan Miras Cap Tikus dengan jumlah sekitar 2,5 Ton atau 2.500 liter.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K  saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, Sat Resnarkoba Polres Boalemo berhasil mengamankan Miras Cap Tikus dengan jumlah yang besar, dimana miras tersebut dibungkus dengan karung beras guna sebagai modus dari para pelaku pengedar Miras.

Lebih lanjut kata Wahyu,  Polda Gorontalo bersama jajaran akan terus memberantas berbagai penyakit masyarakat, seperti Miras ini, karena Miras merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana di masyarakat, apalagi saat ini kita sudah masuk dalam Pilkada 2020, yang mana kondusifitas Kamtibmas harus terjaga.

" Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, judi atau penyakit masyarakat lainnya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau bisa sampaikan langsung ke Babinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti, agar Provinsi Gorontalo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat, " Tandas Wahyu.
(Idrak*)
×
NewsKPK.com Update