Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Keliru Sidangkan Terdakwa, Terpaksa Disidang Ulang

Rabu | 9/30/2020 WIB Last Updated 2020-09-30T09:10:37Z


SURABAYA - Peristiwa lucu yang memantik pengunjung sidang tertawa gegara Zulfikar selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya keliru menyidang terdakwa penyalah guna sabu. Adapun kekeliruan terdakwa penyalah guna sabu dengan terdakwa pelanggar pasal 303 (judi) lantaran, kedua terdakwa sama-sama memiliki nama depan yang sama yaitu, Adam.

Human eror JPU, saat akan menggelar sidang terdakwa penyalah guna narkotika secara telekonfrence memanggil terdakwa dengan nama depannya saja ( nama tidak dibaca lengkap).

Fakta dipersidangan, terdakwa pelanggar pasal 303 (judi) hadir dihadapan kamera telekonferensi sembari mengangguk bahwa ia terdakwa yang bernama Adam.

Selanjutnya,sidang pun bergulir hingga JPU hadirkan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa (penyalah guna sabu).

Usai saksi memberikan keterangan, JPU meminta terdakwa guna menanggapi keterangan saksi. Sayangnya, terdakwa langsung mengatakan, ''saya terdakwa pelanggar pasal 303,'' ucapnya.

Tanggapan terdakwa tersebut, secara otomatis memantik pengunjung dipersidangan tertawa terpingkal-pingkal.

Untuk diketahui, terdakwa penyalah guna sabu adalah Adam Geofanny sedangkan terdakwa pelanggar pasal 303 (judi) juga bernama Adam.

Human eror tampak dipersidangan, karena JPU hanya memanggil nama depannya saja tidak memanggil nama terdakwa secara lengkap sehingga munculah peristiwa lucu. Selain itu, JPU tidak mengenali secara benar terdakwa penyalah guna narkoba dengan pelanggar pasal 303 (judi).  MET.
×
NewsKPK.com Update