Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Ada Kutipan di SMK Negri 1 Bandar Masilam, Ini Kata Plt Kadis Pendidikan Sumut

Sabtu | 9/19/2020 WIB Last Updated 2020-09-19T08:33:20Z

Simalungun, Sumut - Terkait adanya dugaan pengutipan uang sebesar 600 ribu terhadap murid baru di Sekolah SMK Negri 1 Bandar Masilam, saya suda tugaskan Kacabdis Siantar untuk memeriksa yang bersangkutan,dan segera melaporkan hasilnya kepada Disdik Provinsi Sumatera Utara,laporan dari Kacabdis nanti segerah kami dalami.kata Plt Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun.Sabtu 19 September 2020.


"Kepala sekolah SMK Negri 1 Bandar Masilam mewajibkan 271 murid baru membayar uang sebesar 600 ribu pada pihak sekolah,"dari 271 orang murid baru,diperhitungkan pihak sekolah mendapatkan uang sebesar 162.600.0000,dana itu diperincikan untuk membeli pakaian praktek,pakaian trening , dasi,topi,papan nama,atribut sekolah.


"Ada lagi informasi dugaan laporan fiktif di SMK Negri 1 Bandar Masilam pada anggaran tahun 2019,tekait pembelian barang yang dilakukan oleh pihak sekolah,banyaknya aitem yang dilaporkan namun barang tidak di beli,nanti saya kirim ke WA Bapak bukti laporanya,"tapi jangan bapak sebut namaku ya pak kata seorang guru SMK Negri 1 Bandar Masilam.


Keputusan pihak sekolah ternyata menimbulkan keresahan bagi wali murid,namun para wali murid tetap mebayarnya mengingat anaknya masi membutukan pendidikan,"terpaksa kami bayar juga lah bang walu uangnya ngutang sana-sini,disituasi Covid-19 seperti ini kami tak punya penghasilan,wali murid yang saat ini perekonomianya sangat terpuruk,dibebani lagi uang sebesar 600 ribu,kata MS wali murid SMK Negri 1 Bandar Masilam.


Menyikapi hal tersebut,pengamat dunia pendidikan Simalungun Agus Salim Siregar SE,yang dapat ditemui diselah kesibukanya mengingatkan pada pihak sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah agar jangan mengambil pungutan dari wali murid,hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.


"Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.


Dimensi yang dimaksut sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat,jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah,maupun pihak komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan.


Pakaian seragam siswa secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada wali murid,sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik,jelas Agus Salim.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Dongoran Siregar,Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun belum mau memberikan tanggapan terkait adanya pengutipan uang di SMK Negri 1 Bandar Bandar Masilam.(R01)

×
NewsKPK.com Update