Notification

×

Iklan

Iklan

Cuti AMR Sampai Bulan Desember Setelah itu Bertugas Kembali, Ini Kata Kabag Hukum

Selasa | 9/22/2020 WIB Last Updated 2020-09-22T02:55:59Z


TALIABU - Kepala Bagian Hukum dan Organisasi sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Taliabu, Zulkifli La Djupa,SH mengatakan selama masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Pulau Taliabu nanti,"

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus Dan Wakil Bupati Ramli mulai cuti selama 71 hari. Terhitung mulai tgl 26 september 2020, sampai dengan tgl 5 Desember 2020. setelah itu Bupati dapat menjalankan tugas kembali sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

"Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadi bupati cuti 71 hari"  Kata Zulkifli La Djupa via WhatsApp (20/9/2020) kemarin.

dijelaskan, Sesuai Pasal 71 ayat 4 UU No. 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor  1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota, selama cuti kampanye, jabatan bupati akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs)

"Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka kekosongan jabatan tersebut di isi oleh  pjs oleh mendagri melalui gubernur" jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat perbedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.
“Sesuai Permendagri 1/2018 istilah Plt menjadi pjs" jelasnya.

 disinggung terkait apakah dalam melaksanakan tugasnya, pjs dapat melakukan mutasi atau roling jabatan diwilayahnya, zulkifli tidak membenarkan itu sebab kata dia hal tersebut tidak dibolehkan oleh undang-undang.

"Tdk bisa" jawaban singkatnya sembari mengaku belum mengetahui siapa yang bakal menjadi pjs bupati Taliabu selama petahana Aliong Mus Cuti Kampanye 26 September nanti.

Sementara itu, informasi yang beredar di masyarakat pulau Taliabu akhir - akhir ini, kekosongan jabatan bupati yang akan di isi oleh pjs nantinya akan berdampak terhadap perombakan besar - besaran pimpinan SKPD dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Pulau Taliabu khususnya bagi Plt pimpinan SKPD.

diketahui, sebagian besar pimpinan SKPD lingkup pemkab Taliabu rata - rata dijabat oleh plt kepala dinas, kepala badan maupun plt kepala kantor. (tim)
×
NewsKPK.com Update