Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Pembakar Hutan Di Muaro Jambi, Terancam Denda Miliyaran

Kamis | 8/06/2020 WIB Last Updated 2020-08-06T16:35:29Z

MUAROJAMBI- Jajaran Satuan Resort Kriminal Mapolres Muaro Jambi pada Rabu kemarin tanggal 05 Agustus 2020 diketahui berhasil membekuk dua orang pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Salah satu diantara kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial HK berusia 47 tahun yang merupakan seorang warga RT.21 Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong, Muaro Jambi. Adapun lahan yang dibakar oleh tersangka tersebut terletak di KM.27 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, dengan luas lebih kurang 1 hektar.

Kemudian tersangka kedua yang berhasil diamankan polisi yang merupakan seorang warga Desa Sungai Bertambah Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Dari tangan kedua tersangka polisi pun berhasil mengamankan bukti atau alat-alat yang diduga untuk membakar lahan itu seperti : korek api, satu buah botol Aqua berisi minyak tanah, satu buah Jerigen atau galon.

Satuan Petugas Pemadam Kebakaran Muaro Jambi sampai di TKP langsung melakukan pemadaman bersama tim Karhutlah lain nya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP.Ardiyanto, kepada sejumlah wartawan menjelaskan luasnya lahan yang di bakar secara keseluruhan yaitu sekitar 700 hektar lebih di Muaro Jambi baru ini. Oleh karena perbuatan melawan hukum nya kedua pelaku pembakaran lahan ini dikenakan pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 UUD RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.” Terang Polres.

Kapolres kembali menegaskan bahwa kepolisian Polres Muaro Jambi akan terus menindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan baik diatas lahan milik pribadi maupun korporasi atau lahan perusahaan. Tandas Kapolres Ardiyanto (rdw)
×
NewsKPK.com Update