Notification

×

Iklan

Iklan

Tahun 2021, Tiga Perusahaan Bakal Beroperasi di Taliabu

Minggu | 8/30/2020 WIB Last Updated 2020-08-30T06:04:16Z


TALIABU - Kegiatan Rapat Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dalam pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) RKL-RPL, untuk Rencana Pembangunan Perkebunan "Kelapa Dalam" diseluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, oleh tiga Perseroan Terbatas (PT), yakni PT. Agro Mulia Lestari, PT. Inti Agri Persada dan PT. Prima Agri Sejati.

Kegiatan tersebut berlangsung dilokasi Balai Desa Kilong, sekitar pukul 21:50, Sabtu (29/08), dengan metode sosialisasi bersama beberapa komponen masyarakat dengan maksud memperkenalkan proyeksi mekanisme pengelolaan Kelapa Dalam di Kabupaten Taliabu.

Secara garis besar, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha atau kegiatan. Sementara, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha atau kegiatan yang dimaksud.

Sesuai rencana, lahan inti yang dicanangkan oleh PT. Agro Mulia Lestari seluas 7.887 ha, akan diperoleh lahan Pemerintah melalui Hak Guna Usaha (HGU). Sementara untuk diluar dari lahan inti, digunakan sebagai lahan plasma yang diikat oleh perjanjian kerjasama antara PT. Argo Mulia Lestari dengan pemilik lahan.

Terpisah, Ovi Anggraini (Mewakili Tiga PT), pada media ini menerangkan bahwa, pihaknya akan melakukan pembangunan perkebunan khusus untuk kelapa dalam di Pulau Taliabu. Sebab, potensi kelapa di Pulau Taliabu dinilai memiliki jumlah yang Fantastis.

"Untuk saat ini kita ingin membangun Perkebunan, khususnya kebun kelapa dalam, artinya disini-kan (Taliabu - red), banyak Kelapa. Jadi kelapa yang kita lihat di Taliabu, kita ingin kumpulkan dan kita harus punya perkebunan sendiri inti," terang Ovi pada sejumlah media, Sabtu (29/08/2020).

Sementara itu, kelapa dalam yang dibutuhkan oleh Tiga PT tersebut dilihat dari umur panen kelapa tidak secara umum namun diambil secara khusus umur panens kelapa.

"Jadi kelapa yang kita ambil itu tergantung dari umur panen kelapa, jadi kelapa yang kita ambil itu merupakan umur panen yang dilakukan masyarakat seperti biasanya (Kelapa TUA)," ungkapnya.

Selain itu, untuk area wilayah pengelolaan Kelapa Dalam itu sendiri, akan dioperasikan pada seluruh wilayah di Pulau Taliabu yang sudah terbukti memiliki jumlah pohon kelapa banyak dibagian pesisir Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Namun terkait hal itu, izin Amdal untuk pengelolaan kelapa dalam yang menjadi penentu mengenai perkebunan yang dimaksud.

"Sekarang ini-kan Amdal, Amdal itu untuk izin lingkungan boleh tidaknya kita melakukan perkebunan kelapa dalam sesuai dengan ketentuan kelayakan. Kalau kita sudah dapat izin lingkungan, berarti kita akan mulai di tahap selanjutnya ada pembahasan lahan dan lain-lain," katanya.

"Ujung-ujungnya adalah HGU, Pemerintah dibolehkan untuk memanfaatkan tapi bukan memliki. Memanfaatkan tanah negara dalam hal HGU yang 8ribu ha. 8ribu bisa berkurang atau bisa bertambah, tapi kalau sudah kita dapat HGU itulah luasan kita yang pasti yang bisa kita manfaatkan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, agenda sosialisasi yang difokuskan pada inventarisasi masyarakat yang bermitra.

"Misalkan Taliabu Barat dulu kita jajaki, area kita kan ada disitu mana area kita yang berdekatan dengan masyarakat, dari area masyarakat yang berdekatan, kalau mereka mau bermitra kita langsung invent dari Kelapa dan lahannya," pungkasnya.

Dalam melaksanakan percepatan perkebunan kelapa di Taliabu, kata Ovi, direncanakan pada Tahun 2021. Namun hingga kini, ke tiga PT tersebut masih menunggu izin lingkungan.

"Kalau ini (Izin Lingkungan - red) kita nggak dapat, kita nggak bisa beroperasi," jelasnya.

Izin Lingkungan yang dimaksud adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.(JK)
×
NewsKPK.com Update