Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara Penipuan 18 Miliar Kembali Digelar

Kamis | 8/27/2020 WIB Last Updated 2020-08-27T03:25:53Z

Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan 18 Miliar yang disangkakan terhadap oknum notaris Jonathan Tantana dan Yohanes Agus Pramono kembali bergulir diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/8/2020).

Agenda direncanakan, Penasehat Hukum dari Yohanes Agus Pramono ajukan saksi yang meringankan. Sedangkan, Penasehat Hukum dari oknum notaris Jonathan Tantana tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Dalam persidangan, Muzaki dan Febby selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menggantikan peran Pompy selaku JPU karena pindah tugas ke daerah lain. Kedua JPU pengganti berinisiatif untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi lantaran saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Yohannes Agus Pramono (terdakwa) guna meringankan dakwaan JPU tampak dipersidangan, Muzaki maupun Febby selaku, JPU berinisiatif untuk tidak mengajukan pertanyaan terhadap saksi lantaran, saksi yang diajukan tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.

Tidak terpenuhinya kualifikasi sebagai saksi yang diajukan Penasehat Hukum, menurut JPU yaitu, ''Saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa tadi tidak termasuk kriteria disebut sebagai saksi dalam ketentuan KUHAP bahwa saksi adalah benar benar tahu dan melihat dengan mata kepala sendiri pada saat terjadinya peristiwa hukum. Saksi tadi tidak tahu semuanya, hanya berdasarkan katanya," jelas kedua JPU.

Dalam kesaksiannya, dihadapan Edi Sutarno selaku, Majelis Hakim yang menggantikan Tumpa Sagala selaku, Ketua Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, Maya mengatakan, hanya mengetahui adanya pengurusan sertifikat tanah milik Praditio (dalam berkas terpisah) yang berada di Pakisaji Kabupaten Malang.

Ia menambahkan, bahwa secara detail-nya sertifikat yang mana dirinya tidak tahu.
'' ia hanya mendengar uang dalam bungkus tas hitam rencananya akan buat urus sertifikat namun, dalam bungkus tas hitam isinya uang atau bukan ia tidak tahu. Hanya mendengar uang dalam bungkus tas hitam akan dibuat mengurus sertifikat,'' bebernya.

Masih menurutnya, ia pernah diajak ke Polda Jatim dengan maksud menyerahkan sertifikat. Sayangnya, ia hanya nunggu di mobil karena tidak diajak masuk,'' ucapnya.

Secara terpisah, kedua JPU pengganti usai persidangan kepada tim newsKPK.com, menyampaikan, bahwa saksi meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum, tidak termasuk kualifikasi.
''Sebagaimana disebut sebagai saksi dalam ketentuan KUHAP bahwa saksi adalah benar benar tahu dan melihat dengan mata kepala sendiri pada saat terjadinya peristiwa hukum dan saksi tadi tidak tahu semuanya. Hanya katanya," beber kedua JPU.

Perlu diketahui, dalam perkara ini kedua terdakwa dengan surat dakwaan nomor perkara : PDM - 353/Euh.2/06/2020 didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (MET)
×
NewsKPK.com Update