Notification

×

Iklan

Iklan

Penasehat Hukum Pendeta HL Tidak Sependapat Keterangan Ahli Dipersidangan.

Jumat | 8/28/2020 WIB Last Updated 2020-08-28T06:11:16Z


SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan perbuatan cabul yang disangkakan terhadap pendeta HL kembali bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung secara tertutup untuk umum pada Kamis (27/8/2020).

Adapun agenda persidangan Sabetania selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan Bambang saksi ahli pidana dari UNAIR Surabaya.

Secara terpisah, Abdurrahman Saleh selaku, Penasehat Hukum terdakwa kepada tim newsKPK.com,mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli yang hanya berkutat dipasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam hal ini, ahli menyimpangi Undang-Undang no.17 tahun 2016 sebagai undang undang yang terbaru.
'' ahli tadi sampaikan keterangan hanya sebatas keahliannya saja, yang artinya relatif tidak mutlak hukum karena masih ada pembanding hukum dari keterangan saksi saksi dipersidangan dari rangkaian peristiwa hukum,'' paparnya.

Ia menambahkan, sayangnya JPU dalam surat dakwaanya hanya menerapkan pasal  23 tahun 2002 bukan pasal yang baru sebagai juncto nya.
'' Lantas UU no 17 tahun 2016 untuk apa dibuat kalau tidak difungsikan," tegasnya.

Masih menurutnya, dirinya tidak setuju dengan konstruksi hukum yang disampaikan ahli.
''Dengan menggunakan Undang-Undang yang lama yakni UU 23 tahun 2002 akan menjadi rancu dan pemidanaan terhadap terdakwa menjadi kabur, " jelasnya.

Penggunaan pasal yang lama  dan tidak dijerat pasal yang baru sebetulnya, sangat menguntungkan bagi terdakwa karena di UU terbaru ada hukuman pidana sangat berat dan ada hukuman kebiri.

Ia berpesan, dari pihak manapun juga tidak perlu memberikan komentar agar terdakwa dihukum berat atau dikebiri bila tidak tahu fakta persidangannya. Proses hukum pidana itu kalau tidak melihat dan mendengar dengan mata kepala sendiri dan hanya katanya dan mendengar dari orang lain bukan merupakan sebuah penilaian pembuktian hukum.

Di ujung sesi, ia berpesan, '' buatlah berita yang berimbang bukan berita opini. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.
Semua keputusan ada ditangan Majelis Hakim yang menangani perkara ini,'' pungkasnya. (MET)
×
NewsKPK.com Update