Notification

×

Iklan

Iklan

Jurnalis Rote Ndao di Polisikan Adian Napitupulu Sebut ini Bentuk Kriminalisasi Pers

Rabu | 8/19/2020 WIB Last Updated 2020-08-19T09:16:44Z

JAKARTA - Adian Napitupulu ,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi PDI-Perjuangan, mengatakan upaya proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik polres Rote Ndao,terhadap wartawan BeritaNTT.com di Kabupaten Rote Ndao merupakan awal kriminalisasi ancaman bagi demokrasi

Hal ini disebabkan,sang wartawan BeritaNTT.Com Hendrik Geli,mengkritik kebijakan Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu,terkait Program Yang di Ketuai oleh Suaminya Sendri yaitu TBUPP,Menurutnya, tindakan tersebut mesti mendapat respon serius, karena mengancam demokrasi serta kebebasan pers.

Adian menegaskan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya, sebagai penyampaian pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi dan berpikir kritis rakyat.

Ia juga menyatakan, tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE.

Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya sesuai UU Pers, pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Atau tempuh proses perdata.

"Bila dalam kasus ini proses itu tidak ditempuh lebih dahulu, ini bentuk kriminalisasi jurnalis. Kami mengecamnya," tegas Adian Napitupulu pada Rabu pagi Fia Ponsel (18/8/2020)

Sementara itu, ia juga mengatakan pihak kepolisian sebagai penerima laporan, mestinya menganjurkan pada pelapor, untuk lebih dulu tempuh proses sesuai UU Pers saat menerima laporan pengaduan, sebelum memproses lebih jauh,bukan serta merta menindak lanjuti

Dilanjutkannya, Kapolri dan semua Kapolda mestinya aktif mensosialisasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers ke jajarannya, terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers.(TIM/AL)
×
NewsKPK.com Update