Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungli Pengambilan SKHU Di SD Negri 091625

Kamis | 8/06/2020 WIB Last Updated 2020-08-06T08:34:07Z


Simalungun, Sumut - Sekolah Dasar (SD) Negeri 091625, Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar diduga melakukan pungli,pihak sekolah mewajibkan siswa mengambil SKHU membayar Rp 200.000, ironisnya lagi para siswa kelas I sampi kelas VI awalnya diwajibkan menabung pada pihak sekolah,namun ketika para wali murid ingin mengambil tabungan anaknya, pihak sekolah memotong tabungan setiap siswa sebesar 50 ribu rupiah tanpa penjelasan.

Beberapa orang wali murid merasa keberatan atas pemotongan tabungan tersebut tanpa ada penjelasan dari pihak sekolah, namun tidak berani melakukan protes mengingat anak-anaknya masih ada belajar di sekolah tersebut. 

Begitu juga wali murid yang diwajibkan membayar Rp 200.000.(dua ratus ribu rupiah ) untuk penebusan SKHU anaknya disekolah tersebut.

"Pihak Sekolah SD Negri 091625 sangat keterlaluan,di masa sulit pandemi yang melanda,wali murid di paksa membayar pengambilan SKHU sebesar 200 ribu rupiah,mau tak mau kami harus bayar agar anak kami bisa melanjutkan ke sekolah menengah pertama (SMP),dan yang paling aneh lagi pihak sekolah mewajibkan siswanya menabung pada guru,namun ketika kita ambil tabungan dikenakan potongan 50 ribu rupiah tanpa penjelasan apapun dari pihak sekolah,"jangan buat namaku ya bang masi ada anak ku yang sekolah disitu," jelas sumber yang tidak Mau disebutkan.

Menyikapi dugaan pungli tersebut, KL Simanjutak SH Ketua Bidang Hukum LSM- GEFRAK (Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi)  mengatakan, "jika benar pihak sekolah melakukan pungli,pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,dan Pelaku pungli berstatus PNS,dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Dalam Pasal 423 KUHP disebutkan “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hukuman administratif bisa dilakukan oleh atasannya,bagi pelaku pelanggaran termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,sanksi administratif itu,berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

"Masyarakat yang menjadi korban Pungli di dunia Pendidikan bisa membuat pengaduan ke kanal : laporpungli.kemdikbud.go.id, @saberpungli.id, call center 0821 1213 1323 dan SMS ke 1193.

Komite Sekolah kita duga ikut terlibat, sehingga pihak sekolah dengan mulus melakukan pungli tersebut,hasil pungli itu kami duga dibagi pada komite,"adanya dugaan pungli di SD Negri 091625 Bandar Jawa,menunjukan pada kita bahwa pejabat dunia pendidikan masi sangat rentan melakukan tindakan korupsi,dan tidak terlepas dari peran serta para pengurus Komite Sekolah.

"Pemerintah Pusat dibawa pimpinan Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan perhatian khusus pada dunia pendidikan,dengan memberikan bantuan pada Sekolah,Guru dan tentunya terhadap siswa,sayangnya Bupati Simalungun JR Saragih,kita anggap telah lalai pada dunia pendidikan,dengan menempatkan para Kepala Sekolah yang tidak proporsional,akibatnya dunia pendidikan tercoreng oleh ulah para pemangku kebijakan sekolah," Jelas KL Simanjutak.

Hingga berita ini disampaikan pada redaksi,Fitriyanti Sirait selaku Kepala Sekolah SD Negeri 091625  belum mau memberikan tanggapan terkait dugaan pemotongan tabungan siswa dan kewajiban siswa membayar penebusan SKH.

Terpisah Korwil dinas pendidikan kecamatan bandar menjelaskan,"sejak adanya Informasi masalah SD 091625 Bandar Jawa,langsung saya panggil Kepala Sekolah nya,tapi jawaban nya tidak katanya,jelas Tumorang,(R01).
×
NewsKPK.com Update