Notification

×

Iklan

Iklan

DJ Fermenta Nouristana Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Senin | 8/31/2020 WIB Last Updated 2020-08-31T12:30:26Z


Surabaya - Sidang lanjutan, penyalah guna sabu kembali bergulir diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (31/8/2020). Fermenta Nouristana duduk di kursi pesakitan lantaran, telah mengulang kembali perbuatan yang sama yaitu, tindak pidana penyalah guna narkoba jenis sabu.

Fermenta Nouristana disangkakan memiliki sabu seberat 0,25 gram dan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 sehingga, Ni Putu Parwati selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” ucapnya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Fermenta melalui Penasehat Hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.
“Kami mengajukan pembelaan pekan depan yang mulia,” ujarnya.

Untuk diketahui,terdakwa yang sehari hari berfrofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ) kota Surabaya ini, sebelumnya juga terjerat sebagai penyalah guna namun, dalam putusan terdakwa harus jalani rehabilitasi. Selang beberapa tahun kemudian terdakwa menggulang perbuatan yang sama yaitu, memiliki,menguasai,menyimpan narkoba jenis sabu.                   

Secara terpisah, Agus Mulyo selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak dapat memberi tanggapan apapun terkait tuntutan JPU tersebut.Nanti saja kalau pledoi (pembelaan)," pungkasnya. MET
×
NewsKPK.com Update