Notification

×

Iklan

Iklan

Dishut Malut Kaji 2 Permohonan Kelompok Tani

Senin | 8/03/2020 WIB Last Updated 2020-08-03T13:50:25Z


TALIABU - Pemerintah Provinsi Maluku Utara Dinas Kehutanan ( Dishut), Oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD - KPH) di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Maluku Utara No: 69 Tahun 2016  disesuaikan Peraturan Presiden Repoblik Indonesia tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Kepala Unit Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan ( UPTD-KPH) Kabupaten Pulau Taliabu Yakni Moedjianto,S.Hut, Menyampaikan Bahwa Terkait dengan Pengusulan Permohonan Ijin Kelompok Tani Khususnya ijin Kayu Sengon Yang di usulkan Oleh Ke Dua Desa tersebut Yakni Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat, dan Desa Minton Kecamatan Taliabu Utara." ungkap sapaan Toto disaat media temui Kantor KPH Taliabu Senin 3 Agustus 2020, siang tadi.

Kepala Unit Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan ( UPTD-KPH) Kabupaten Pulau Taliabu menjelaskan bahwa, Untuk Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat yakni Kelompok Tani Talo Jaya resmi dikeluarkan ijin Pengolaan Kayu Sengon Karena data administrasi sudah lengkap sesuai dengan aturannya, tinggal menjaga agar supaya ijin yang dikeluarkan sesuai dengan batasan - batasan Desa Talo. baru satu ijin Kelompok Tani yang kami keluarkan ijinnya.

Untuk Kelompok Tani Saling Nulung Desa Minton Kecamatan Taliabu Utara untuk sementara ini kami menunggu data pengusulan dari Kepala Desa yakni Cosmos Batubara karena kurang berkordinasi dengan UPTD KPH maka nya data itu masih kurang, ucap,"Moedjianto,S.Hut

Saya mengharapkan bagi  Kelompok tani yang sudah menerima ijin Pengelolaan Kayu Sengon dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan ( UPTD-KPH).

Agar supaya bisa berjalan dengan tertib tentunya harus  memperhatikan kaidah - kaidah lingkungan,  peraturan dan perundangan yang berlaku, jangan menggunakan alat berat agar supaya sebagaimana menjaga Daya dukung dan daya tampung lingkungan terukur selaku pengawasan dan kontrol, Agar bekerja sesuai dengan prosudural. (Jk)
×
NewsKPK.com Update