Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Tala Sosialisasi Perbup No 99 Tahun 2020

Rabu | 8/26/2020 WIB Last Updated 2020-08-26T03:00:31Z


Tala - Berdasarkan Peraturan Bupati Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi  terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.

Sosialisasi Perbup ini pun terus gencar dilakukan Tim GTTP Covid 19 Tanah Laut agar warga Tanah Laut mendapatkan informasi yang lengkap dan benar terkait isi dari Perbup nomor 99 tahun 2020 mengenai sanksi dan dendanya.

Seperti yang digelar pada Senin (24/08), Sosialisasi gabungan dilakukan Tim GTPP Covid 19 bersama  TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Tanah Laut di lokasi Pasar Tapandang Berseri atau yang biasa disebut masyarakat kota Pelaihari Pasar Tapandang Berseri Pelaihari.

Masa Sosialisasi ini sudah dilaksanakan sejak 28 Juli kemarin sampai 31 Agustus nanti, dan penerapan sanksi maupun denda ini mulai diberlakukan pada 1 September 2020 mendatang, dan sanksi dilakukan secara berjenjang.

Asisten Bidang Pemerintahan yang juga Koordinator bidang Pencegahan pada GTTP Covid 19 Tanah Laut Bambang Kusudarisman mengatakan   Sosialisasi ini tak lain agar masyarakat lebih berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Filosopi  sangsi atau denda dlm Perbup no 99/2020 adalah upaya tegas untuk menyelamatkan masyarakat yang sudah mematuhi protokol kesehatan dari masyarakat yang tidak taat dan cuek terhadap protokol kesehatan.

"Kita tidak pernah tahu kapan Covid 19 berakhir, tapi yang kita tahu bahwa disiplin pakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak, inilah yang dapat mengakhiri Covid 19", tutup Bambang.

Hingga kini, Pemkab Tala pun masih gencar dalam giat tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) untuk mendeteksi sebaran kasus Covid-19 dan realisasi swab masif terus dilakukan yang semuanya dalam rangka mempercepat penanganan Covid 19 di Tanah Laut. (Diskominfo/Heryand)
×
NewsKPK.com Update