Notification

×

Iklan

Iklan

Teridikasi Tidak Mengantongi Izin, Polda Kalteng “Police Line” Pabrik dan Kebun Sawit Di Gumas

Senin | 7/20/2020 WIB Last Updated 2020-07-20T10:14:12Z

Palangka Raya, Kalteng-Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), memasang garis polisi (Police line) di pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan di sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Rabu (8/7/20).

Menurut informasi yang dihimpun Jaya Pos, pabrik CPO dan lahan perkebunan kelapa sawit yang di Police Line tersebut adalah milik PT.Berkala Maju Bersama (BMB), dan di Lahan perkebunan kelapa sawi milik Mantan Bupati Gunung Hambit Binti (Alm)  di Desa Bangun Sari, serta di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.MSAL di Desa Bereng jun.

“Pagi hari Rabu tanggal 8, tim dari Polda Kalteng,  saya tidak tahu atas perintah siapa, masalahnya apa, tiba-tiba datang memasang police line di Rumah Betang milik mantan Bupati Gunung Mas, Almarhum Hambit binti. Kemudian, sorenya  memasang  Police Line di Pabrik Pengolahan CPO dan di lahan milik PT.BMB, dan mereka juga memasang  Police Line di lahan milik, PT.MSAL,” ucap, warga setempat, mantan karyawan PT.BMB yang tidak mau disebut namanya, saat ditemui Jaya Pos, Kamis (16/7/20).

Sementara itu, Kepala Desa Bangun Sari, Harmuji, saat dikonfirmasi dikediamannya terkait hal tersebut mengatakan,  dia mengetahui  lahan kebun kelapa sawit milik Almarhum Hambit Binti  di Police Line, setelah Ia menanyakan mereka  di rumah betang.

“Kebetulan di rumah betang saat itu, ada menantunya, Almarhum Hambit Binti, Yoyok dan pengelola kebun sawit, Jecki.  Ketika saya tanya, mereka membenarkan kalau kebun sawit milik Almarhum Hambit Binti, di Police Line. Bahkan, pengelola kebun, Jecki juga mengaku diperiksa di rumah betang, selama 3 jam.” Ucapnya.

Adapun menurut, Harmuji  yang lebih spesifik dicari oleh aparat Kepolisian Polda Kalteng, pada saat memeriksa, Jecki adalah  perizinan. Karena sesuai Peraturan Menteri Pertananian   (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 bahwa usahan perkebunan, baik pribadi atau kelompok  maupun organisasi, yang memiliki luasan 25 hektar keatas wajib memiliki izin usaha perkebunan.

“Itu untuk betang, lain lagi yang untuk PT.BMB, dan PT.MSAL, karena masalahnya banyak, jadi mereka itu lain-lain. Kalau tidak salah  di PT.MSAL juga ada yang Police Line, karena ada lahan kebun sawit milik pribadi, yang juga tidak memiliki izin,” pungkas, Harmuji.

Terkait hal itu, media ini juga berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak PT.BMB maupun dengan pengelola kebun milik almarhum Hambit Binti, namun hingga berita ini dimuat,  tidak berhasil ditemui. Karena tidak berada ditempat, sedang pihak PT.BMB yang dihubungi via WA tidak ada tanggapan. (Mandau)
×
NewsKPK.com Update