Notification

×

Iklan

Iklan

RAB DAK SMPN 17 Satu Atap Kaur Rahasia Negara, Berikut Penjelasan Kepsek.

Rabu | 7/29/2020 WIB Last Updated 2020-07-29T03:50:42Z

Kaur, Bengkulu - dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 untuk merehab dan membangun sejumlah sekolah baik itu SMP dan SD, sebagai penunjang sarana dan prasarana sekolah agar sekolah tersebut bisa meningkatkan mutu pendidikan.

Salah satu yang mendapatkan DAK yaitu SMPN 17 Satu Atap Kaur yang beralamat di Desa Bukit Makmur, Muara Sahung Kabupaten Kaur, Merehab tiga ruang belajar dengan besaran dana 272.160.000 Rupiah.
Bangunan tersebut di kerjakan swakelola.

Namun salah satu pekerja menyebutkan bahwa bangunan tersebut di Borongkan sebesar 23 juta rupiah di luar atap bukan berdasarkan Harian Orang Kerja (HOK). Berbeda dengan keterangan kepala sekolah SMPN 17 Satu Atap Kaur Sarto S.Pd Bahwa bangunan tersebut di kerjakan sesuai HOK, hal senada juga di akui oleh kepala Tukang Sugiarto bahwa mereka bekerja berdasarkan dengan HOK, Upah tukang  yaitu 100 Ribu Rupiah /HOK dan kernek 80 Ribu Rupaih/HOK. Saat di wawancarai awak media di lokasi SMPN 17 Satu Atap Kaur, Sabtu 25 Juli 2020.

"Ya kita borong 23 juta diluar rangka baja dan atap" Ujarnya pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

"Kita kerjakan sesuai dengan HOK karna ini swakelola bohong kalau di borongkan, Corannya tiang dan balok kita pakai krokos sesuai di dalam RAB karna di kuari sini hanya krokos yang ada" Terang kepala sekolah dan kepala Tukang kepada awak media di hari yang sama.

Penasaran dengan keterangan yang berbeda awak media mencoba meminta melihat RAB pekerjaan tersebut pada Kepala Sekolah SMPN 17 Satu Atap Kaur, Namun sayang Kepala sekolah tidak memberikan dan tidak melihatkan RAB pekerjaan itu. Bahkan kepala sekolah SMPN 17 Satu Atap Kaur mengaku Bahwa RAB itu adalah Rahasia Negara Siapapun Tidak boleh melihat kecuali yang punya kepentingan.

"Rahasia Negara Mas tidak boleh di beritahukan ke siapapun Artinya apa, Yang boleh tahu itu atasan kita, Lansung aja dengan Bupati atau nanti kulaporkan sampaean minta RAB. Kalau Sampaean Betul-betul saya harus izin dengan atasan saya Pak Kabid, Kepala Dinas Dan Bupati. Intinya tidak boleh sembarang orang di njuk, kalau panitia boleh tau, wartawan tidak boleh tau. Yang boleh tau yang punya kewenangan untuk itu, Kalau mau itu tentunya kami minta izin dulu. Untuk Pers belum pernah mendengar" Ucapnya, juga di hari yang sama.

Hal ini tentunya tidak sesuai  Pengecualian Informasi yang telah di atur UU Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang tercantum dalam Hak Badan Publik Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 6 Nomor 14 Tahun 2008
   1. Badan Publik "Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   2. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   3. Informasi Publik yang tidak dapat di berikan Badan Publik,  sebagaimana yang di maksud Pada ayat (1) adalah :
  (a)  Informasi yang dapat membahayakan Negara.
  (b)  Informasi yang betkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat,
  (c)  Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
  (d)  Informasi berkaitan dengan rahasia jabatan, dan/ atau
  (e)  Informasi yang di minta belum di kuasai atau di dokomentasikan
   (f)  Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
   (g)  Mengungkapkan identitas informal pelapor, saksi dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
   (h)  Mengungkapkan data intelejen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan internasional.
   (i)  Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan keluarganya.
   (j)  Membahayakan keamanan peralatan, sarana dan prasarana penegak hukum.

Ketentuan dalam pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik tersebut dijelaskan sebagaimana termuat dalam pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Informasi Dikecualikan. (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update