Notification

×

Iklan

Iklan

Potret Buram Majelis Hakim Vonis 18 Bulan Bagi Saiful Arif Penyuplai Sabu Ke Willy Angga

Selasa | 7/14/2020 WIB Last Updated 2020-07-14T10:28:57Z

Surabaya- Perkara Saiful Arif yang menyuplai narkoba jenis sabu terhadap Willy Angga (dalam berkas terpisah) tampak bernafas lega, setelah Hisbulah selaku, Majelis Hakim menjatuhkan Amar Putusan 18 bulan. Bacaan Amar Putusan dibacakan pada Senin (13/7/2020) menggelitik telinga seolah-olah mengingatkan perkara Willy Angga (dalam berkas terpisah) juga dijatuhi vonis yang sama menjelang lebaran.

Atas bacaan Amar Putusan tersebut, Saiful Arif dan JPU telah menyatakan menerima Vonis dari Majelis Hakim.

Diketahui Saiful Arif ditangkap oleh Jajaran Polrestabes Surabaya, di Taman Pondok Legi Waru Sidoarjo, lantaran nyanyian Willy Angga bahwa barang haram tersebut, dibeli dari Saiful Arif karena dikalangan pecinta kicau burung nama Saiful Arif adalah penyedia para komunitas yang ingin narkoba jenis sabu.

Dalam hal ini, Damang selaku Jaksa Penuntut Umum Dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun.

Hingga berita ini diunggah, melalui Saffri Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan, " bahwa alasan Hisbulah selaku, Majelis Hakim karena barang bukti hanya 0,34 gram serta tuntutan JPU 2 tahun sehingga diputus demikian," ucapnya meniru jawaban Majelis Hakim.

Sementara Martin Ginting selaku, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, melalui layanan pesan WhatsApp menyampaikan, Kalau masalah tuntutan maupun putusan, itu wewenàng JPU dan Majelis Hakim karena setiap kasus tidak sama latar belakangnya," singkatnya.                                                 MET.
×
NewsKPK.com Update