Notification

×

Iklan

Iklan

Penegak Hukum Diminta Soroti Anggaran Tahap Tiga BSPS Taliabu Yang Diduga "Goib'

Selasa | 7/07/2020 WIB Last Updated 2020-07-07T02:53:44Z

 TALIABU - Hingga memasuki semester Ke Dua Tahun Anggaran 2020 ini, program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2019 diduga belum selesai dicairkan alias Goib.

Hal ini mendapat perhatian Sekretaris Fraksi Pembahuruan, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya yang membeberkan temuan atas koreksi laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ), Dinas Pemukiman rakyat (Perkim), Kabuaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2019 yang dilakukan panitia khusus (Pansus) DPRD atas LKPJ Pemkab Pulau Taliabu tahun 2019 menyebutkan bahwa, pencairan tahap tiga program BSPS diwilayah Pulau Taliabu tidak dicairkan.


"Pencairan BSPS tahap tiga tidak dicairkan dan laporan atas pekerjaan program itu juga tidak dituangkan LKPJ Disperkim Pulau Taliabu tahun anggaran 2019, padahal proyek ini kurang lebih senilai 3 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2019" ungakap politisi muda PKB itu.

dari Hasil koreksi DPRD melalui Pansus  LKPJ Pemkab Pulau Taliabu tahun 2019 atas LKPJ Disperkim Pulau Taliabu ditemukan tidak dituangkan laporan atas pelaksanaan program BSPS diwilayah setempat. "Selain dari itu, hasil reses teman-teman anggota DPRD yang turun dilapangan juga temukan hal serupa"bebernya.

pihaknya lantas mempertanyakan anggaran itu telah dikemanakan sehingga tahap tiga tidak dicairkan.

 "Jadi jika anggaran itu tidak dicairkan maka anggaran itu dikemanakan hingga itu, kami meminta agar terkait dengan masalah pada pelaksanaan program ini menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum dalam hal ini Kerjaksaan Negeri Taliabu dan Polres Kepulauan Sula"tegasnya,( *Jk* ).
×
NewsKPK.com Update