Notification

×

Iklan

Iklan

Penasehat Hukum Terdakwa (Pendeta HL) Konfrontir Saksi Dipersidangan

Sabtu | 7/04/2020 WIB Last Updated 2020-07-04T01:21:33Z

Surabaya- Sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendeta Hanny Layantara (HL), terhadap jemaatnya, IW, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (3/7/2020). Sidang lanjutan yang beragendakan keterangan 4 orang saksi sengaja dihadirkan oleh, Sabetania R.Paembonan dan Rista Erna selaku,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Sidang bergulir secara tertutup untuk umum melalui via telekonferensi tampak diluar ruangan persidangan dipadati banyak awak media yang sengaja menanti guna melakukan liputan hasil persidangan tersebut.

Usai sidang,Abdulrachman Saleh selaku, Penasihat Hukum terdakwa saat ditemui, mengatakan, bahwa kliennya dikatakan terduga telah melakukan pencabulan.
"Orang lain dilarang mengungkapkan hal-hal diluar persidangan, itu prinsip hukum," tegasnya.

Masih menurutnya, apa yang terungkap di persidangan ini tidak boleh diungkap diluar persidangan. Dalam persidangan Majelis Hakim menegaskan ini persidangan tertutup, namanya sidang tertutup, orang lain tidak boleh tahu," tirunya ucapan Hakim.

Pernyataan terpaksa dilontarkan setelah ia mendengar, bahwa pihak korban kerap  berbicara materi perkara persidangan ke publik.
"Kita menghormati prosedur proses hukum yang muncul dipersidangan. Ini etika persidangan. Kalau mengumbar semua fakta diluar persidangan itu namanya penghinaan terhadap pengadilan. Kita punya etika dan moral," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdulrachman mengatakan, berdasarkan etika pengacara dirinya tidak boleh menilai sisi jelek atau sisi baik dari persidangan ini. Namun yang subtansi dalam persidangan tadi terungkap bahwa terdakwa  tidak pernah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap IW.
"Itu terungkap ketika para saksi tadi saya tanyakan, apakah pengakuan tersebut terkait dengan pencabulan. Semua saksi mengatakan, tidak, saksi mengatakan, itu bukan pencabulan," paparnya.

Pada awak media, Penasehat Hukum terdakwa juga menyampaikan, bahwa dalam persidangan tadi juga sempat diputar video rekaman 'katanya' berisi pengakuan terdakwa yang sudah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual.

Pengakuan itu sempat direkam, katanya, begini..begini..ada pencabulan, begini..begini..khan !, muncul diluar seolah-olah terdakwa sudah mengakui.
Tadi videonya diputar. Ternyata tidak satupun, terlontar kalimat bahwa terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual.
" Dan ketika itu saya konfrontir dengan salah satu saksi, apakah keterangan tersebut berupa pengakuan terdakwa terhadap korban,? Saksi menjawab tidak," katanya.

Diujung pertemuan dengan beberapa awak media, Penasehat Hukum terdakwa berharap agar para pihak yang terlibat dalam persoalan ini agar tidak menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu oleh proses peradilan.
"Asas praduga tidak bersalah harus kita hormati. Jangan menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu persidangan. Normatifnya, kalau orang tidak mendengar, tidak melihat, mendengar cerita dari orang lain. Itu bukan sebuah nilai pembuktian hukum," pungkasnya.

Secara terpisah Eden, selaku Juru Bicara keluarga korban mengatakan, selain 4 saksi tadi, dirinya masih mempunyai 8 orang saksi lainnya, yang pernah mendengar terdakwa mengakui tindakan pencabulan terhadap korban.

Ia menambahkan, pengakuan itu didengar saksi dalam rapat majelis Gereja HFC. Hasil dari rapat majelis tersebut juga tertuang dalam notulen, yang sekarang sudah dipegang JPU.
"Karena korban ini pertama kali melaporkan kejadian pada seorang pendeta di Jakarta dan pendeta di Surabaya, menurut rencana keduanya nanti juga akan dihadirkan dalam persidangan guna menyampaikan keterangan sebagai saksi," ujar Eden.
                                                                          MET.
×
NewsKPK.com Update