Notification

×

Iklan

Iklan

Lebih kurang 800 orang Masyakat Jambi Kepung Gedung DPRD Provinsi Jambi

Jumat | 7/03/2020 WIB Last Updated 2020-07-03T10:15:08Z

KOTA JAMBI- Sedikitnya 80 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung kedalam Koalisi Anak Negeri Anti Komunis atau yang disingkat dengan (KANAK), Jum'at siang tanggal 3 Juli 2020, sekira Pukul.13:00 wib, menyerbu dan langsung mengepung Kantor DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) untuk segera mencabut dan membatalkan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila disingkat (HIP), Tampa syarat program Legaislasi Nasional.

Kemudian Puluhan Ormas ini menuntut juga medesak Pemerintah Republik Indonesia (Presiden RI), menolak dengan tegas rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Panvasila (HIP) Tampa Kompromi atau musyawarah. Selanjut Koalisi masyarakat ini terdengar meminta  DPR RI, DPD RI, dan MPR RI, dan Pemerintah RI untuk tidak lagi membahas atau mengotak Atik Pancasila dan UUD 1945. Apalagi sebagao dasar Idiologi sila ke lima Pancasila dinilai telah final sebagai dasar Idiologi negara. Dan sebagai Falsapah Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu pendemo meminta kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian agar segera mengusut memproses kasus ini secara hukum kepada inisiator dan konseptor RUU Haluan Idiologi Pancasila tersebut.

Kemudian Pendemo juga meminta kepada DPRD Propinsi Jambi, agar segera menyatakan sikap secara tegas menolak RUU Haluan Idiologi Pancasila ini.

Dan yang menakutkan lagi Massa pendemo ini mengancam Pemerintah RI dan DPRR RI, jika mengabaikan tuntutan ini akan turun kembali dengan massa yang lebih besar mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia untuk bangkit maju untuk menjadi garda terdepan menolak Faham Komunisme seperti ini. (Rdw)
×
NewsKPK.com Update