Notification

×

Iklan

Iklan

Kayu Illegal Dari Kuala Kurun Ditangkap Polda Kalsel, Ternyata Dokumen Palsu

Minggu | 7/05/2020 WIB Last Updated 2020-07-05T06:22:29Z

PALANGKARAYA- KALTENG–Kayu illegal dari Kuala Kurun, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang ditangkap aparat Kepolisian Daerah  (Polda), Kalimantan Selatan (Kalsel), di gudang milik pengusaha kayu di kota Banjarmasin berinisial CH dan BY pada  Maret lalu. Ternyata, lolos  menggunakan dokumen palsu,  dengan mengcofy   Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) kayu olahan foto milik UD SUMBER KAPUAS, di Desa Sei Hanyo Seberang RT.1 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas,.

Hal itu diungkapkan oleh, pihak UD SUMBER KAPUAS, Sabtu (4/7/2020). Saat mengklarifikasi pemberitaan Jaya Pos berjudul “Kayu Illegal Dari Kuala Kurun Ditangkap Polda Kalsel, Ternyata Milik Pengusaha Asal Rembang,” yang menyebut kayu tersebut diangkut ke Banjarmasin menggunakan dokumen kayu milik UD SUMBER KAPUAS.

Diberitakan, diantara kayu  illegal  yang ditangkap aparat kepolisian Polda Kalsel tersebut,  terdapat kayu olahan  milik pengusaha  asal Rembang, Jawa Tengah, berinisila MS. Kayu jenis, Benuas  sebanyak sekitar 40 meterkubik tersebut informasinya,  diperoleh dari hasil tebangan liar  di sekitar Sei Mahiak,  Kilometer 20,  jalan perusahan tambang batu bara PT.Tuah Global Mining (TGM)  dari simpang di Desa Tangirang menuju Desa Hurung Tampang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabaten Kapuas. Diangkut ke Banjarmasin menggunakan 5 buah truck.

Kasus penangkapan kayu tersebut diberitakan, infobanua.co.id pada 21 April lalu, berjudul Polda Kalsel ‘OTT’ Ratusan Kubik Kayu ‘Illegal Logging’ di Dua Gudang Milik CH dan BY di Banjarmasin.

Seperti yang dilansir infobanua.co.id, kayu tersebut berasal  dari Muara Teweh, Buntok, Kuala Kapuas dan Kuala Kurun. Serta diduga hasil pembalakan liar, karena  saat ditemukan pada  kayu tersebut bekas gesekan Chainsaw.

Penangkapan terhadap ratusan kubik kayu dari Kalimantan Tengah di  gudang milik pengusaha CH dan BY itu, dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur dan mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Seperti yang dilansir infobanua.co.id, selama ini CH dan BY  terkesan tak bisa disentuh hukum. Karena diduga kuat dibekingi ‘oknum”.  Terkait kasus ini,  penyidik diminta  untuk memanggil pihak yang mengirimkan ratusan kubik kayu tersebut. Guna mengungkap praktek ‘nakal’ yang dilakukan CH dan BY. (Mandau)

×
NewsKPK.com Update