Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga PTPN-4 Kebun Bukit Lima Tanam Sawit Dihutan Register 18

Senin | 7/13/2020 WIB Last Updated 2020-07-13T13:00:16Z

Simalungun Sumut - Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kehutanan (Dishut) didesak menertibkan pengelolaan hutan register 18 yang diduga dikuasa PT.Perkebunan Nusantra4 ( PTPN4) kebun Bukit Lima.
Ada sekitar 50 hektar hutan Regiter 18 yang ada di Nagori Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas diduga dikuasai oleh kebun Bukit Lima,dan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pada Keteranganya Esau Pardede menyampaikan,"alih fungsi tersebut melanggar Undang Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Tindakan itu telah menimbulkan kerugian Negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup,serta meningkatkan pemanasan global dan termasuk kejahatan yang luar biasa serta terorganisir.

Untuk itu Esau mendesak Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan Satpol PP, Polres dan Polhut melakukan penertiban serta melakukan proses hukum terhadap pengrusak hutan Register 18.

"Ada Dugaan terjadi Pengalipungsian dari Hutan Registet 18 menjadi Hutan Industri,Sebayak kurang lebih 50 Hektar hutan Register 18 ditanam sawit oleh pihak PTPN-4 Kebun Bukit lima,namun hal itu ditampik kebenaranya oleh pihak dinas kehutanan simalungun,Dinas Kehutanan Simalungun,dan membantah telah mengalipungsikan hutan Register 18 menjadi Hutan Industri,jelasnya.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Suriawan Pangulu Nagori Marihat Tanjung,dan Manejer Kebun Bukit lima,belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,(R01-Tim).
×
NewsKPK.com Update