Notification

×

Iklan

Iklan

Desa Yang Di Lidik oleh Kejaksaan Negeri Berani Gak Jadikan Tersangka Kepala Desa ?

Jumat | 7/10/2020 WIB Last Updated 2020-07-10T03:44:02Z

Tanah Laut -Kejaksaan Negeri Tanah Laut Kalimantan selatan saat ini sedang  melakukan Penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang tertuang dan langsung di tanda tangani oleh Kajari Tanah Laut .Abdul Rahman.

Di mulainya penyidikan tersebut pada tanggal 20 Januari 2020,setelah melakukan penyelidikan di tingkatkan menyidikan dan di rasa cukup bukti,

Pihaknya sudah melakukan  pemeriksaan sebanyak  6 orang saksi. terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Bersy Prima, menjelaskan kepada awak media  bahwa kasus ini mulanya dari informasi intelijen pada kejaksaan negeri Pelaihari adanya penyelewengan Dana Desa tahun 2017 yang lalu, "Ada beberapa temuan pekerjaan yang tidak beres seperti pengerasan jalan dengan anggaran Rp 300 juta dan dana tersebut digunakan oleh Kontraktor tidak digunakan dalam pekerjaan jalan," kata Bersy Prima.

Bersy Prima jelaskan, sementara pihaknya belum bisa menyebutkan kerugian negara, sebelum ada penghitungan dari ahli yang akan menghitung kembali berapa perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan korupsi di Desa Ambawang. Selain Desa Ambawang tutur Bersy Prima pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut sudah mengantongi data beberapa Desa lainnya.

 "Setelah selesai Desa Ambawang kita angkat satu persatu bagi Desa yang melakukan penggunaaan Dana Desa tidak baik dan benar dan ini sudah ada beberapa Desa tinggal siap siap saja dipanggil,Ucap Bersy(Her)
×
NewsKPK.com Update