Notification

×

Iklan

Iklan

2 Surat Keterangan Kadis Kesehatan Simalungun Resahkan Warga

Selasa | 7/07/2020 WIB Last Updated 2020-07-07T10:53:18Z

Simlunggun - Terkait pasien Covid-19 bernama SMI warga huta II Tanjung Hatran,Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun mengeluarkan 2 Surat keterangan hasil pemeriksaan sempel Covid-19 bernomor 440/89020/5.1.1/2020.

Pada surat pertama ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dr Lidya Layawati Saragih M.Kes,menerangkan sebagai berikut.

Sehubungan dengan surat Kepala Dinas Keaehatan Provinsi Sumatera Utara nomor 443.33/11424.30/DINKES/VI/2020 Tanggal 27 Juni 2020,prihal hasil pemeriksaan sempel Covid-19 dari penanggung jawab Laboratorium Covid-19 Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Unifersitas Sumatera Utara (USU) nomor 59/UN5.2.1.1.7/KPM/2020 Tanggal 26 juni 2020,Hal : Hasil Pemeriksaan sempel Covid-19 sebagai berikit.

Pada surat tersebut tercatat Nama SMI,trima sempel 16 Juni 2020,trima hasil 26 juni 2020,Jenis kelamin/umur Perempuan 41 tahun,Hasil Laboratorium-RT PCR SARS CoV-2 pasien dinyatakan Negatif,dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun pada tanggal 29 Juni 2020.

Namun di hari yang sama Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat lain dengan nomor 440/89021/5.1.1/2020,pada surat tersebut tercatat Nama SMI,trima sempel 17 Juni 2020,Trima Hasil 26 Juni 2020,Jenis Kelamin/Umur Perempuan 41 Tahun,Hasil Laboratorium-RT PCR SARS CoV-2,pasien dinyatakan Positif.

Dua surat keterangan yang berbeda makna,membuat keluarga pasien merasa resah tentang nasib SMI,Dinas Kesehatan Kabupaten simalungun dianggap merekayasa setatus pasien sehingga SMI masi di karantina.

Seperti dijelaskan oleh Iwan (34) warga Huta II Tanjung Hataran yang masi keluarga SMI,pada keteranganya dirinya menduga Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dengan sengaja melakukan rekayasa terhadap nasib pasien,terkait penetapan SMI sebagia pasien Negatif dan Positif,"kan tidak wajar bang,di hari dan tanggal yang sama Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun mengeluarkan dua surat dengan hasil yang berbeda,makanya jagan salahkan kami,bila kami tidak meyakini keluarga kami menjadi pasien Covid-19,yang pasti bang masa karantina kan 14 kenapa sampai ada lebih 20 hari belum dipulangkan pada keluarganya,semua warga Tanjung Hataran yang di isolasi dalam keadaan sehat seratus persen,termasuk saya yang sempat diisolasi,jelas Iwan.

"Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun kita anggap suda sangat meresahkan,disaat situasi genting seperti ini,seharusnya Dinas Kesehatan bekerja dengan benar dan baik,agar citra Pemkab Simalungun tidak semangkin buruk,akibat ulah mereka saat ini warga tidak yakin kalau Pemkab Simalungun benar-benar bekerja memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19,kan tidak wajar bila Kadis kesehatan beralasan 2 kali Swab dan 2 kali kirim sempel untuk mendapatkan hasi PCR,waktunya juga hampir bersamaan yaitu tanggal 16 dan 17 Juni 2020.

"Untuk itu kita berharap DPRD Kabupaten Simalungun melakukan tindakan,panggil Kadis Kesehatan,buka bukti yang bisa meyakinkan Warga simalungun,tujuanya agar rakyat mendapat kepastian informasi tentang pasien Covid-19,saat ini rakyat sangat susah akibat tak bisa cari makan maksimal,akibat terganjal protokoler kesehatan,jadi Pihak Pemkab Simalungun harus bekerja dengan hati,karena anggaran Covid-19 cukup besar,dan itu uang rakyat,jelas Agus Salim Siregar SE,tokoh Pemuda Simalungun.

Saat dikonfimasi Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun dr Lidya Layawati Saragih M.Kes mengatakan," Dua suratnya pasti Pak,karena pengambilan swab 2 x dengan selang 1 hari tapi hasil diterima ditanggal yang sama,saat ini pasien Positif,dua suratnya syah pasien positif terkonfirmasi Covid 19,PCR alat untuk mendeteksi Covid-19 dan Swab merupakan hapusan kalau dari tenggorok,Swab brarti dari tenggorok,dan kedua suarat itu tidak ada yg dibatalkan,jelasnya.(R01).
×
NewsKPK.com Update