Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pengurus Pailitkan KUD Trijaya,Yunus Harimau Banyuwangi Protes Sidang-pun Ricuh.

Selasa | 7/21/2020 WIB Last Updated 2020-07-21T08:55:50Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, memicu Yunus Harimau Banyuwangi lakukan protes yang berujung ricuh.

Menurut  pantauan newsKPK.com, protes keras yang dilakukan Yunus Harimau Banyuwangi ldalam persidangan lantaran merasa adanya ketidakadilan .

Bentuk ketidakadilan disampaikan langsung oleh Yunus Harimau Banyuwangi saat dirinya usai lakukan protes keras dalam persidangan perkara PKPU Koperasi Unit Desa Trijaya Staten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.

Dampak protes tersebut, membuat suasana Pengadilan Negeri Surabaya, memanas  tatkala Sarwedi selaku, Majelis Hakim  memutus Koperasi Trijaya pailit.

Adapun keterangan yang disampaikan Yunus Harimau Banyuwangi kepada newsKPK.com mengatakan, aksi spontan berupa, memaki-maki Majelis Hakim yang dinilainya tebang pilih .
“Saya merasa ada kongkalikong Hakim dan KUD. Hakim tidak terbuka dalam perkara ini, tadi Hakim langsung memutus,” teriak Yunus.

Lebih lanjut, ia yang mewakili ribuan orang dari banyuwangi datang jauh-jauh ke Pengadilan Niaga Surabaya yang menuntut keadilan, untuk melawan dua orang yang berkhianat kepada kita.
“Kami dari awal sudah membendung adanya gugatan PKPU, karena apa, gugatan PKPU yang akan muncul jelas Pailit, ini yang kami tidak setuju karena sangat merugikan  nasabah, kalau itu terjadi masyarakat dalam hal ini nasabah yang sangat dirugikan, untung tadi sebagian dari kami datang untuk mengawal perkara ini,” paparnya.

Dalam pengamatannya, aset Koperasi Trijaya sebenarnya masih mencukupi guna pengembalian dana para nasabahnya. Estimasi aset Koperasi ditafsir berkisar 50 miliar sedangkan, pengembalian dana semua nasabah berkisar pada angka 40 miliar.

Dari awal kami sudah ada pembeli dengan tujuan yang jelas yaitu, untuk pengembalian kerugian semua nasabah namun, faktanya, malah dibelok-belokan yang intinya Pengurus yang sudah Korupsi 50 miliar tersebut, masih mau mengambil hak-hak dari pada aset tersebut.

Untuk diketahui,Pimpinan KUD Wijianto tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana para nasabah.

Di ujung pertemuan dengan newsKPK.com, "sebagian nasabah ada yang menitipkan dana anak Yatim disimpan ke Koperasi Trijaya Staten sehingga mereka berharap dana anak Yatim dikembalikan," pungkasnya.
                                                                        MET.
×
NewsKPK.com Update