Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Sengketa Lahan Masyarakat Desa Bangun Jaya v PT Torganda, Penggugat Hadirkan 2 Saksi

Kamis | 6/04/2020 WIB Last Updated 2020-06-04T12:13:15Z

Rohul - Sidang sengketa lahan yang di klaim oleh Masyarakat Desa Bangun jaya v PT Torganda kembali di gelar pengadilan negeri pasir pengaraian  kabupaten Rokan hulu Kamis 4/6/2020.

Sidalang lanjutan kali ini dipimpin oleh Sunoto SH MH sebagai ketua majelis dan didampingi oleh Irpan Hasan Lubis SH dan A.B Prasetyo SH.MBA.MH sebagai anggota,
dengan agenda  mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan kuasa hukum  penggugat Sartono SH.MH,


Dari dua saksi yang diajukan penggugat, satu di antaranya adalah L.Bisri (Mantan Kabag Adwil) Rokan Hulu saksi dari Pemkab Rohul, dan Saksi kedua Tim ahli dari Dinas Transmigrasi Propinsi Riau yang berjumlah tiga orang.

Di hadapan majelis hakim Sunoto .SH.MH sebagai PH Penggugat bersama Tim  memperlihatkan semua dokumen(ARSIP) yang di dapatkan baik dari tingkat  Pemprop Riau dan Pemkab Rokan Hulu yang di ajukan oleh Pengacara Penggugat dihadapan majelis sudah di akui kebenaranya oleh L.Bizri mantan Kabag Adwil,

Majelis kemudian memerintahkan kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat termasuk  saksi ahli  untuk maju melihat semua  surat ataupun dokumen yang di sampaikan oleh PH penggugat.

Seperti yang di kutip dari pernyataan L.bisri (saksi) di persidangan bahwa sewaktu dia menjabat sebagai Kabag Adwil memang ada laporan dari desa melalui kecamatan bahwa ada sengketa lahan antara desa Bangun jaya dengan PT Torganda dan ini sudah pernah kita adakan mediasi dengan cara  turun langsung ke lapangan bersama tim pemkab Rohul tapi waktu itu tidak ada pihak perusahaan yang hadir,
Tambah nya di hadapan majelis hakim,meski sudah kita undang katanya kepada hakim,

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa penggugat adalah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau,dalam persidangan saksi ahli  membenarkan peta yang di perlihatkan oleh penggugat di depan majelis Hakim sama dengan peta yang ada di dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau,

Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan penggugat cukup alot dan sempat diskor beberapa menit untuk sholat juhur dan dilanjutkan kembali pukul 14.30 wib dan   persidangan  berakhir pada pukul 16.17 wib, dan keterangan dari dua saksi yang telah diperiksa dipersidangan  mengatakan keterangan  yang sama,


Kuasa hukum penggugat Sartono SH.MH yang dimintai keterangannya pasca persidangan mengatakan bahwa keterangan dari dua saksi yang diajukannya sudah sangat jelas bahwa dokumen yang kita ajukan sebagai barang bukti baik dari Pemprop Riau dan Pemkab Rohul para saksi membenarkan semua dokumen tersebut,yang pada hakikatnya bahwa pemilik lahan yang di persengketakan benar milik masyarakat desa Bangun jaya,

Sartono SH.MH bersama tim juga mengatakan bahwa persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari BPN dan administrasi pemerintahan,tambahnya,

Kabid Transmigrasi di dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau Heru yang hadir sebagai saksi ahli kepada awak media mengatakan,bahwa seluruh bukti yang di ajukan pihak penggugat sudah  sesuai atau sama dengan bukti yang di miliki oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau,katanya,

Ya kita hadir dipersidangan ini untuk menerangkan tentang titik koordinat yang dipersengketakan dan alhamdulillah semua sudah kita terangkan dan sesuai dengan bukti dari penggugat,

Lanjutnya lagi,kita dari Disnakertrans provinsi Riau memberikan keterangan merujuk kepada keputusan kementrian transmigrasi dan Pemerintah Daerah provinsi dan terkait sengketa ini ,bahwa disamping HPL juga ada lahan cadangan yang juga diperuntukkan untuk warga transmigrasi,jelasnya,(muliarjo)
×
NewsKPK.com Update