Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Sela Hakim Perintahkan Jaksa Melanjutkan Pemeriksaan Perkara Memiles

Selasa | 6/09/2020 WIB Last Updated 2020-06-09T05:21:35Z

Surabaya-newsKPK.com, Keterlibatan Fatah Suhanda dan Prima Hendika (dalam berkas terpisah) atas perkara investasi bodong Memiles bergulir dengan agenda bacaan Putusan Sela. Dalam bacaan Putusan Sela, Edi Sutarno selaku, Majelis Hakim menyatakan, bahwa atas eksepsi para terdakwa tidak bisa diterima serta memerintahkan Sabetania selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Tinggi Jatim, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Agenda bacaan Putusan Sela, yang bergulir bersamaan secara Telekonferensi tampak diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/6/2020).

Diruang yang lain, Agus Sudjatmoko selaku, Penasehat Hukum para terdakwa saat ditemui newsKPK.com,mengatakan, eksepsinya masih formalitas belum masuk ke pokok perkara. Sedangkan, dakwaan JPU locus delicti (tempat terjadinya perkara) ada di Sidoarjo, mestinya yang berwenang, mengadili adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun, kenapa kok di sidangkan di Surabaya.

Adapun, alasan JPU dalam dakwaan bahwa para saksi-saksi berada di Surabaya, setelah kami cek dalam berkas perkara ternyata para saksi tidak tinggal di Surabaya, melainkan tinggal di Jakarta.
" Kalau menggunakan logika, JPU mestinya, memeriksa di Jakarta lantaran, saksi-saksi banyak berada di Jakarta," paparnya.

Lebih lanjut, dalam Putusan Sela, ia menghormati walaupun pertimbangan terkait locus delicti tidak ada.
"Majelis Hakim Sampaikan pertimbangan nya berupa dakwaan JPU sudah jelas, cermat dan lengkap dan pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi tidak di sebutkan," pungkasnya.                                           

Perlu diketahui, perkara investasi bodong Memiles telah menerapkan sistem Piramida dan Fatah Suhanda selaku, Direktur Manager dan Prima Hendika sebagai Kabag IT.

Keterlibatan kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 105 subsidair pasal 106 Undang Undang Perdagangan (primer) dan pasal 378 KUHP.                               MET.
×
NewsKPK.com Update