Notification

×

Iklan

Iklan

Pembagian BLT DD Covid-19 Diduga Dikorupsi,KPK Diminta Sidik Aparat Nagori Sugaran Bayu

Selasa | 6/23/2020 WIB Last Updated 2020-06-23T06:37:23Z

Simalungun Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut),dimulai dari kasus kurangnya timbangan beras dan gula paket sembako di Kabupaten Simalungun,sayangnya KPK belum sampai menelisik di setiap Nagori yang ada di Kabupaten Simalungun,Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar diketahui selalu menui persoalan dari mulai bantuan PKH,Sembako, sampai BLT DD 2020.

Menyikapi hal itu,Helmi Hidayat Wakil Ketua LSM Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi ( GEFRAK ) Sumatera Utara menuding telah terjadi dugaan korupsi penggunaan BLT DD Covid-19 ,di Nagori Sugaran Bayu kecamatan Bandar,hal itu di ketahui sesui informasi masyarakat Nagori Sugaran Bayu pada LSM GEFRAK,dari 105 KK yang katanya mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Covid-19 di Nagori Sugaran Bayu,setelah di investigasi di seluruh huta/dusun ternyata hanya 76 KK yang mendapatkan bantuan BLT DD Covid-19,atas dasar itu kami menduga telah terjadinya tidakan korupsi BLT DD Covid-19 di Nagori Sugaran Bayu,dengan tidak transparanya para pejabat di Nagori itu menambah keyakinan kita bahwa benar ada dugaan korupsi,Pangulu maupun Serketaris Nagori jug selalu bungkam bila ditanya siapa nama2 warga sugaran bayu yang mendapatkan BLT DD 2020.

"Sanksi korupsi dana Covid-19 adalah hukuman mati,dasar sanksi tersebut adalah Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu disebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Ditegaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam UU ini adalah pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"GEFRAK segera melayangkan surat pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),meminta KPK segera melakukan penyidikan terkait adanya dugaan Korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk dampak Covid-19 tahap satu di Nagori Sugaran Bayu,jelas Helmi.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Pandik selaku pangulu dan Suprayetno (Ninok) selaku sekretaris Nagori Sugaran Bayu masi bungkam ketika ditanya nama-nama warga yang mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2020 tahap satu di Nagori Sugaran Bayu,(R01).
×
NewsKPK.com Update