Notification

×

Iklan

Iklan

Patut Dicurigai Dan Patut Di Ganti BP4 Kecamatan CIKAKA Kabupaten Sukabumi.

Senin | 6/08/2020 WIB Last Updated 2020-06-08T13:42:52Z

Sukabumi - Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP 4) adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan Umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.
BP4 berdiri secara resmi pada   tanggal 3Januari 1961, berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961.

Dengan Tujuan Mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam ,untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual.

Tetapi Fakta Justru berbanding terbalik, berawal dari Pengaduan Seorang Warga Kepada sebuah Lembaga Independen, sebut saja inisial nya "P" ,yang berdomisili di Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Dirinya Justru Merasa dirugikan terkait adanya  Berita Acara  Penasehtan yang dibuat Oleh BP4.

Mengenai pengaduan Rencana Gugatan Cerai Yang Dilakukan oleh istrinya sebut saja inisial "S S" seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang menjabat sebagai kepala  Sekolah Dasar.

Pada Saat ditemui Oleh Wartawan Jurnal News.selepas menghadiri undangan BP4, beliau memberikan Penjelasan bahwa dirinya Merasa dirugikan terkait berita acara yang dibuat Oleh BP 4.

"Saya ini orang bodoh gak mengerti apa-apa, Cuma yang membuat saya heran kenapa ada 2 (dua) berita acara yang dikeluarkan oleh BP4.Yang pertama didalam berita acara tersebut isinya "bahwa kedua belah pihak tetap pada pendiriannya ingin bercerai," tetapi di berita acara kedua "pihak istri ingin bercerai tetapi pihak suami tetap tidak mau menceraikan".kenapa berita acara harus Ada dua,Dan isinya juga berbeda,".

"Sehingga terkesan bahwa pihak BP4 ,terlalu intervensi terhadap Proses gugatan Cerai Yang sedang saya jalani,padahal Proses sudah masuk ranah pengadilan Agama.seharusnya biarkan pengadilan memutuskan sesuai kewenangannya".kata beliau kepada wartawan Journal News.(8/6/2020).

Disinggung lebih lanjut .langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Beliau  menjawab "saya akan berkomunikasi dengan pihak Komite Pencegahan Korupsi JAWA BARAT (KPK-JABAR). Untuk menentukan langkah selanjutnya.karena saya Merasa didzolimi.

Pada Senin 8/6/20, di sela sela beristirahat dalam satu forum di warung kopi jurnalis dari media jurnal news menyampaikan perihal proses gugatan cerai banyak terjadi kejanggalan.tentunya  hal ini sangat ironis serta  tidak sepatutnya untuk dilakukan BP4 karena hal ini sangat erat masalah crusial dan menyangkut hak hak yang sangat merugikan orang.tentunya kami dari rekan media tidak akan tinggal diam untuk mencari kebenaran demi keadilan..

Aryo
×
NewsKPK.com Update