Bengkulu - Sebelumnya Galian C yang terletak di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur atas nama CV. Lesta Lestari Dan CV. Jaya Lestari Dilaporkan Ke POLDA Bengkulu Oleh Warga, atas Dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Luas, serta merusak saluran irigasi dan sawah di dekat bantaran sungai akibatkan warga tidak bisa memanfaatkan sawah secara maksimal.
Wakil Ketua (Waka) I (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar Samsu Amanah Angkat Bicara Terkait Dua Kuari atau Galian C Yang di laporkan kepolda Bengkulu Oleh Warga Pulau Panggung dan Kepahyang Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur beberapa minggu yang lalu
Fraksi Golkar tersebut meminta Kepada Dinas Pertambangan untuk meninjau ke lapangan demi memastikan dampak dari kuari yang di laporkan warga. Dirinya juga menegaskan agar dinas terkait meninjau ulang mekanisme prosedur tentang pengeluaran izin.
" Kalau memang Luar itu merusak lingkungan setempat dan berdampak pada hajat hidup orang banyak, maka saya tegaskan kepada Dinas pertambangan dan Dinas terkait untuk segera turun kelapangan dan meninjau mekanisme prosedur perizinan tersebut" Ujarnya saat di temui awak media di ruang kerja, Senin 22 Juni 2020.
Selain itu Samsu Juga menyampaikan kepada masyarakat yang terdampak oleh Galian C, Pihaknya siap memfasilitasi apabila mau melakukan Hering Ke DPRD Provinsi.
" Ya Kita juga siap memfasilitasi jika adik sanak mau duduk bersama atau hering dengan DPRD Provinsi untuk menuntaskan masalah ini, kami juga mau lihat sejauh mana Dampak dari kuari tersebut. Initinya DPRD Provinsi selalu berpihak ke pada masyarakat dan kepentingan orang banyak" Imbuhnya. (SUMANTRI)