Notification

×

Iklan

Iklan

Di Duga Tidak Miliki IMB pembangunan Pelaihari City Mall di hentikan

Jumat | 6/19/2020 WIB Last Updated 2020-06-19T10:49:06Z


Tanah Laut - Di duga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) proyek pengerjaan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) berlokasi di kelurahan Sarang Halang Kabupaten Tanah Laut Kalimantan selatan resmi di hentikan oleh satuan polisi pamong praja dan damkar (satpol PP dan Damkar) kabupaten
 Tanah laut.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Faried Widyatmoko yang turun langsung dalam proses penghentian pembangunan tersebut mengatakan,kegiatan pembangunan Mall ini di karenakan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)


 Faried menambahkan bahwa pada tanggal 13 Mei 2020 yang lalu pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada Pihak PCM selama rentang waktu 15 hari namun tidak ada tanggapan dari pihak PCM.

Karena tidak adanya respon dari pihak PCM, teguran diberikan kembali selama 3 kali berturut turut dengan pemberian batas waktu yang diberikan namun pihak PCM masih tidak memberikan tanggapannya sehingga hari ini pihaknya memberhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM ini, ungkap Faried.

Sementara itu Penyidik pada Satpolpp (PPNS) mengatakan bahwa  dari awal kegiatan pembangunan PCM ini belum bisa menunjukkan IMB ataupun perizinan lainnya. Surat teguran pun sudah diberikan sebanyak 3x namun tidak ada respon dan inilah tindakan pihaknya dengan penghentian sementara.

Sehubungan dengan pemberhentian kegiatan pembangunan PCM tersebut Anggota Satpol PP di back up dari TNI memasang spanduk penyegelan pemberitahuan yang menyatakan bahwa bangunan dan kegiatan PCM tersebut dihentikan sementara karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Adapun pelanggaran Perda yang dimaksud diantaranya adalah Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan  Bangunan, Perda no 14 tahun 2003 tentang retribusi IMB dan juga Perda tentang Jenis Rencana Usaha/kegiatan  yang wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan hidup serta Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Laut.(Heryand)
×
NewsKPK.com Update