Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Menandatangi nota kesepakatan

Rabu | 6/17/2020 WIB Last Updated 2020-06-17T13:34:07Z

Tanah Laut - Bupati H. Sukamta lakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Arutmin dan Bumdes Berkah Mulia di Area Pt. Arutmin Desa Bukit Mulia, Rabu (17/06).

Berdasarkan kesepakatan, lahan milik PT. Arutmin seluas 3 hektar akan dikelola oleh Bumdes Berkat Mulia menjadi lokasi budidaya holtikulura tanaman jagung dan singkong.

Direktur Bumdes Berkat Mulia Bambang Yulianto menyebutkan hasil budidaya jagung dan singkong itu akan diolah menjadi bahan pakan ternak ayam milik Bumdes Berkat Mulia, dengan harapannya biaya produksi ternak dapat ditekan sehingga keuntungan lebih meningkat. Ia juga berharap budidaya tersebut dapat memberikan peluang kesejahteraan bagi masyarakat desa dalam jangka panjang.

Kepala Teknik Tambang PT. Arutmin Luthfi Qolbirokhim menyebutkan penanaman holtikultura diharapkan dapat menjadikan rakyat lebih sejahtera di masa yang akan datang. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi sinergi yang baik antara pihaknya dengan pemerintah, sekaligus memberikan manfaaat langsung bagi masyarakat desa setempat.

"Ketika cadangan batu bara telah habis, ketika kita sudah pergi dari sini, yang ingin kita tinggalkan adalah masyarakat yang mandiri dan lebih sejahtera," ujar Luthfi.

Bupati H. Sukamta pun mengapresiasi kerjasama yang dilakukan PT. Arutmin dengan Bumdes Bukit Mulia yang dapat dijadikan penopang ekonomi masyarakat Bukit Mulia dalam jangka waktu yang berkelanjutan.

"Insyallah akan dikenang warga karena telah meninggalkan tapak-tapak ekonomi, yang akan menjadi pilar-pilar ekonomi warga di masa yang akan datang" ujar Bupati.

Usai penandatangan, Bupati H. Sukamta melakukan penanaman secara simbolis benih jagung dan batang singkong di lahan milik PT. Arutmin bersama Kepala Tambang PT. Arutmin, didampingi Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Tala, Camat Kintap, Kepala Desa, Direktur Bumdes Berkat Mulia, dan Kelompok Tani Berkat Mulia. (Diskominfo/HR)
×
NewsKPK.com Update