Notification

×

Iklan

Iklan

Agus Tranggono Divonis Onslag, Atas Perkara Raibnya Dana 5 Milliar Di Bank Prima

Sabtu | 6/13/2020 WIB Last Updated 2020-06-13T10:11:09Z

Surabaya-newsKPK.com, Amar putusan bagi Agus Tranggono (terdakwa) yang didakwa bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah 5 milliar di Bank Prima.

Dipersidangan,Pengadilan Negeri Surabaya, pada (12/6/2020),Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut, bukan merupakan tindak pidana  sebagaimana jeratan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Adapun jeratan pasal dari Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim yaitu, diduga terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 49 (1) huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan,dan menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan.

Keyakinan Majelis Hakim berbeda dengan JPU maka dalam Amar Putusannya, berupa,
terdakwa Agus Tranggono dalam surat dakwaan JPU no 129/Pidsus/2020/PN Sby telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hal lainnya, disampaikan Majelis Hakim berupa, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan setelah putusan ini dibacakan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan, guna pemberikan hak hak terdakwa.

Melalui putusan onslag tingkat pertama ini,
adalah memperkuat putusan perkara perdata 2019 lalu antara bank prima dan Anugerah Yudo Witjaksono,dalam amar putusan yang dibacakan Syifa selaku, Majelis Hakim, mengabulkan gugatan nasabah yaitu, Bank Prima wajib mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar,dan denda Rp 10 juta setiap hari keterlambatan sejak dibacakan putusan .

Dari putusan gugatan perdata tersebut diatas dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi ( PT ) Jawa timur pada bulan Nopember 2019,namun tidak diindahkan oleh pihak Bank Prima.

Atas putusan onslag," JPU Nining dan Bunari menyampaikan,akan lakukan upaya hukum kasasi karena putusan hakim tadi kan bebas," ucapnya.

Terpisah konfirmasi kepada Jimmy Lamhot Panjaitan kuasa hukum terdakwa ,menurutnya hakim melepas terdakwa adalah sudah benar karena sejak awal PN Surabaya pernah menangani perkara perdatanya antara Yudo dan bank prima ,lanjut kuasa hukum bahwa dalam perkara ini terdakwa sama sekali tidak memakai uang Yudo tersebut ,uang itu masih ada di bank prima dan bank prima malah diuntungkan " pungkasnya.

Usai putusan ini tim kuasa hukum terdakwa menunggu kutipan putusan dan hari ini juga akan menjemput Agus Tranggono di Medaeng Surabaya.                                 MET.
×
NewsKPK.com Update