Notification

×

Iklan

Iklan

Wisata Cipogas Langgar Himbauan Pemerintah, Harus Kena Sangsi Keras

Rabu | 5/27/2020 WIB Last Updated 2020-05-27T04:50:52Z

Rohul -  Larangan buka tempat wisata tidak di perdulikan ,padahal Pemerintah Daerah kabupaten Rokan hulu melalui tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Rokan hulu sudah membuat selebaran berupa larangan dan penutupan semua objek wisata yang ada di Rokan hulu,Namun, Himbauan Pemerintah Daerah tersebut hanya tinggal himbauan dan tidak disertainya dengan petugas yang aktif untuk memantau kegiatan disejumlah objek wisata,

Warga Desa Sialang Jaya yang enggan disebutkan namanya,kepada awak media ini menanyakan apakah memang sudah dibuka objek wisata,,? dan apakah larangan Pemerintah Daerah itu tidak ada sanksinya katanya, beritanya,

Anehnya lagi,saat warga menanyakan kekades Sialang Jaya yang merupakan kades diwilayah objek wisata tersebut,mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari Polsek rambah,

Mendapat informasi tersebut pihak awak media langsung bergerak dan menanyakan hal tersebut keKanit Reskrim Polsek rambah Arief,dan beliau menyatakan bahwa izin tidak ada sama sekali dari Polsek rambah, katanya,

Lanjut pihak awak media ini langsung melaporkan kejadian ini kepihak terkait yakni pihak pariwisata dan tim gugus tugas covid-19 kabupaten Rokan hulu serta Polisi pamong praja agar segera menyetop para tamu wisata yang ingin berkunjung ke objek wisata danau Cipogas tersebut,

Terkait dengan adanya indikasi kutipan ilegal dan mengatasnamakan adanya izin dari.polsek kami berharap supaya oknum tersebut ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,harap warga Sialang Jaya yang tak mau disebutkan namanya,(muliarjo)
×
NewsKPK.com Update