Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntutan Ringan 10 Bulan Secara Otomatis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Bulan, Terbukti Akurat Nyanyian Nara Sumber

Jumat | 5/08/2020 WIB Last Updated 2020-05-08T07:17:51Z


Surabaya newsKPK.com -  Nyanyian salah satu nara sumber yang tidak mau namanya diunggah, bahwa perkara 16 remaja dan Hendra Kurniawan (berkas terpisah) adalah satu paket (diduga sudah ada pengkondisian) dan vonis akan jatuh pada 6 atau 8 bulan terbukti akurat dan jitu pada persidangan agenda Amar Putusan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan pada medio Selasa (5/5/2020), nyanyian nara sumber kian nyata, tatkala Rahmawati Utami selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menuntut komplotan 16 remaja pembobolan rekening miliaran rupiah berupa, 
menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memeriksa dan mengadili memutuskan para terdakwa 16 remaja telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengakses data komputer dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan terhadap para terdakwa.

Di persidangan berikutnya, esoknya bergulir pada medio Rabu (6/5/2020) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda Amar putusan. Namun, dipersidangan agenda Amar Putusan Rahmawati Utami (JPU) digantikan oleh, Novan Arianto.

Dipersidangan tersebut, semakin membuktikan betapa jitu nyanyian nara sumber pada jauh-jauh hari sebelumnya. Adapun Amar Putusan dibacakan oleh Mashuri Effendy selaku, Majelis Hakim yaitu,
" Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 7 bulan pidana penjara," ucapnya.

Atas bacaan Amar Putusan tersebut, semakin terbukti secara jitu nyanyian salah satu nara sumber. Rumor pun, santer berhembus dilingkup Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdampak aroma tidak sedap begitu menyengat sekaligus beberapa kalangan di persidangan dibuat kagum atas prediksi nara sumber.

Sedangkan, dipersidangan,Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (3/3/2020) dengan agenda bacaan dakwaan bagi 16 terdakwa yaitu, Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hizkia Randy Perkasa, Alen Setyo Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadji, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto Sahabudin, M.Saifullah Nirwan, M. Teguh Prabawa, M. Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudhi Maulana.

Dalam dakwaan, para terdakwa masing-masing tergabung dalam Tim Domain,Tim Developer,Tim Spammer, Tim Advertising juga Tim Programer. Dari masing-masing Tim bertugas sesuai peran.

Masih menurut JPU, operandi para terdakwa membuat akun di sosmed Linked In dengan tujuan pemasaran barang dengan sistem afiliasi dan pembayaran pengunggahan iklan para terdakwa menggunakan kartu kredit milik orang lain. Pembayaran kartu kredit melalui sistem Spamming yang dilakukan Tim Spammer.

Melalui Cyber DitreskrimsusPolda Jatim, operandi para terdakwa diendus kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa di lokasi Balong Sari Kecamatan Tandes Surabaya.

Perbuatan para terdakwa, JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   MET.
×
NewsKPK.com Update