Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Pasien Darurat,Puskemas Perdagangan Teracam Didenda Rp 200 Juta

Sabtu | 5/16/2020 WIB Last Updated 2020-05-16T03:24:37Z

Simalungun Sumut - Mirisnya pelayanan di Puskemas Perdagangan,dialami Irpandi warga perumahan DL Sitorus,jalan kartini kelurahan Perdagangan satu,Kecamatan Badar Senin 11 Mei 2020,kejadian memilukan itu berawal sekitar pukul 03.00 WIB, Esau Pardede mendapat telepon dari IS (34) warga Perumahan DL Sitorus jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, meminta pertolongan membawa IS berobat akibat sesak napas yang diderita IS.

Atas permintaan Irpandi, Esau Pardede membawa Irpandi bersama Andik mengendarai sepeda motor untuk berobat di Puskesmas Perdagangan sekira jam 03 Wib,sesampainya di Puskemas Esau dan Andik meminta agar tim medis yang berjaga pada malam itu untuk melakukan pertolongan pertama.

Namun ke inginan tersebut tidak dapat mereka dapatkan,sebab tim medis yang berjaga saat itu mengatakan,bahwa Puskesmas Perdagangan tidak menerima pasien rawat inap,"bawa aja keruma sakit kata dua orang tim medis tersebut dengan tidak mendengarkan pasien yang suda mengerang kesakitan.

Dengan perasaan kesal Esau Pardede dan Andik pun ahirnya membawa Irpandi kerumah sakit swasta Karya Husada di jalan Merdeka Perdagangan,hasil pemeriksaan diketahui pasien mengalami penyakit angin duduk.

Penolakan pasien di Puskesmas Perdagangan menui tanggapan Tokoh Masyarakat Perdagangan Rudol Butar-Butar,pada keteranganya dirinya mengatakan,"Setiap masyarakat yang datang untuk berobat, tenaga medis maupun paramedis harus melayani, mau sakit berat atau tidak, petugas wajib melayani dan ambil tindakan, kalau perlu berikan obat karena masyarakat kalau sudah dikasih obat menganggap itu sudah dilayani," tandasnya.

Lebih lanjut,Rudol mengatakan, kewajiban soal pelayanan pasien ini telah diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,pasal 32 yang mengatur tentang keadaan darurat,ketika ada pasien darurat, penyelenggara kesehatan tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan medis.
Jika memang terbukti ada pelanggaran terkait penanganan kasus darurat,penyelenggara kesehatan ataupun tenaga kesehatan bisa saja dikenai hukuman pidana,dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp200 juta.

“Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Bahkan, jika terbukti menolak pasien dalam keadaan darurat, bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan," ungkap Rudol mengahiri.

Terpisah Irpandi saat ditemui di kedai kopi balai karya murni perdagangan,dirinya sangat menyesalkan sikap petugas medis yang berjaga saat itu,"dr Mona Manihuruk kepala Puskesmas Perdagangan harus meminta maaf dengan resmi,dan berjanji tidak akan terjadi lagi hal seperti itu dikemudian hari,bila pihak puskesmas tidak meminta maaf ,kita akan laporkan hal ini pada penegak hukum,sebab menolak pasien perbuatan pidana,dan bisa diancam dua tahun atau denda 200 Juta Rupiah,jelasnya.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,dr Mona Kepala Puskemas Perdagangan,maupun dr Lidya Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun belum mau memberikan tanggapan terkait penolakan pasien di Puskesmas Perdagangan,panggilan telepon seluler yang di tujukan pada keduanya tidak diterima,mencoba mengubungi lewat SMS belum mendapatkan jawaban.(R-01).
×
NewsKPK.com Update