Notification

×

Iklan

Iklan

Sekdes Desa Rawa medang, tolak surat permohonan kompirmasi wartawan

Jumat | 5/01/2020 WIB Last Updated 2020-04-30T22:28:59Z

Batang asam.Tanjabbar. Akibat pihak Desa dinilai tidak terbuka dan tidak transparan mengenai penggunaan pengelolaan keuangan dana desa kepada masyarakat selama ini, akhirnya media Newskpk.com melayangkan surat permohonan kompirmasi kepada pemerintah desa Rawa medang terkait mengenai transparansi dalam realisasi penggunaan Dana desa TA 2019 lalu.
Dimana pihak desa selaku pengguna anggran keuangan dari pemerintah , agar dapat memberikan akses terkait realisasi dan pencapaian disemua aspek pembangunan dari anggaran dana Desa rawa medang TA 2019 lalu kepada wartawan Newskpk.



Namun sangat disayangkan dimana surat permohonan kompirmasi dari wartawan newskpk tersebut tidak diterima alias ditolak mentah mentah oleh pihak desa melalui Sekertaris desa rawa medang yang bernama, pak Eko'



Kemudian Ketika kami hendak menyampaikan surat permohonan kompirmasi ini kepada pihak desa melalui kepala desanya, kami bersama tim ketika sampai ke kantor desa tersebut, kami bersama tim mendapatkan penolakan dan penghalangan hingga adu mulut bersama sekdes' Eko,



Adapun tujuan wartawan newskpk mengajukan surat permohonan kompirmasi realisasi dana desa rawa medang TA 2019 tersebut pada 27/04/20 lalu disebabkan dimana pihak desa selama ini dinilai tidak pernah bisa memberikan akses atau penjelasan secara ril dengan data yang lengkap tentang realisasi dan pencapaian penggunaan dana desa Rawa medang TA 2019 tersebut.



Sebab Dalam pengelolaan dana desa Rawa medang TA 2019 lalu kami menduga ada korupsi dalam dua kegiatan pembangunan fisik didesa tersebut, yaitu dalam pembangunan pengerasan jalan yang katanya sepanjang 1km depan SMPN 1atap yang terlihat asal jadi dan tidak menggunakan batu bescos A yang menelan dana kurang lebih hampir rp 350jt,namun kami sangat meragukan panjang jalan yang dibagun tidak sampai 1km.



Kemudian dalam pembangunan gedung posyandu 1lantai dengan ukuran 9mX16m ditambah mobiler seadanya dengan biaya kurang lebih mencapai rp 481jt, dalam pembangunan gedung ini diduga andanya dugaan marup dalam laporan pembiyaan belanja barang dan jasa,dengan cara melakukan pembengkakan perbelanjaan dalam kebutuhan material bangunan.



Kepada kami, Alasan Sekdes Rawa medang, pak Eko untuk menolak surat permohonan kompirmasi terkait Realisasi Dana desa TA 2019 lalu, kepada wartawan beilau mengatakan " Dimana Surat permohonan kompirmasi wartawan tersebut, menurut saya itu tidak punya dasar hukum nya. Ujarnya.



"Jika wartawan butuh akses data dan informasi terkait realisasi dana desa kami, menurut aku bukan didesa tempatnya, tapi ke dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten,data itu gak boleh semabarangan dikasih tau. Ucapnya.



Hal ini menurut kami apa yang disampaikan oleh Sekertaris desa Rawa medang tersebut sangat mengabaikan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana dalam setiap badan publik berkewajiban memberikan akses dan pelayanan yang dibutuhkan publik,serta UU nomor 40 tahun 1999/tentang kemerdekaan PRES. /ngl.
×
NewsKPK.com Update