Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Desa Lahang Hulu hulu,Gugat PT.Guntung Idaman Nusa Kantor Pertahanan Kabupaten INHIL

Selasa | 5/05/2020 WIB Last Updated 2020-05-04T21:04:46Z

Kabupaten Inhil - Melalui Kuasa Hukumnya Dr. Tiar Ramon SH., MH masyarakat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Riau Indonesia,menggugat PT Guntung Idaman Nusa/PT. GIN  sebagai Tergugat I terkait dengan penguasaan lahan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau sebagai Tergugat II terkait dengan penerbitan sertipikat Hak Guna Usaha(HGU )ke Pengadilan Negeri Tembilahan terdaftar perkara No.02/Pdt.G/2019/PN.TBH.
Inti dasar/alasan gugatannya adalah lahan tersebut masyarakat (Para Penggugat).


Keterangan kuasa hukum Dr.Tiar Ramon SH,MH  kemedia senen 4 mei 2020 di ruang kerja nya,
Sebagai penggarap atau mengusahakannya sejak tahun 1976 (bukti surat asli 1976 masih ada) sementara seluruh lahan tersebut  berada di areal Sertipikat HGU No, 28 Tahun 2015 milik PT Guntung Idaman Nusa /PT. GIN (Tergugat I) yang datang tahun 2007, dan belum dilakukan pembebasan/pelepasan tanah/lahan dengan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, sehingga Sertifikat HGU tersebut oleh Para Penggugat  dianggap tidak sah.

Lanjut-oleh karena itu mengandung cacat hukum dalam prosedur penerbitannya dan harus dibatalkan  Adapun jumlah luas lahan yang  bersengketa adalah 1.343.75 Hektar. Akibat penguasaan PT GIN (Tergugat I) tersebut masyarakarat (Para Penggugat) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.156.250.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian 1 hektar Rp. 15.000.000 X 1.343.75 hektar.


 Sekarang perkara ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Banding Pekanbaru Riau. Perkara ini dimungkinkan terus akan berlanjut sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung jelas Tiar Ramon.


 Karena itu nampaknya masyarakat terus berjuang menuntut keadilan,Kami berkeyakinan kebenaran akan berpihak kepada masyarakat terang nya.


Buktinya putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dulu pernah saya ajukan Kasasi dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung,
Menurut Tiar Ramon sebaiknya sengketa dengan masyarakat tersebut harus diselesaikan terang nya.


 Penyelesaiannya sebaiknya tidak melalui jalur pengadilan, Kesannya akan ada menang kalah, Satu sisi ada yang puas satu sisi lagi ada tidak puas atau kecewa tutur nya.


Secara hukum mungkin sudah selesai karena inkracht (berkekuatan hukum tetap) namun belum tentu kenyataan di lapangan selesai, Bisa saja masih bersengketa sampai ke anak cucu, sehingga perusahaan tidak aman dan tenang menjalankan usahanya tersebut dan  bisa menimbulkan ketidakpercayaan rekan bisnisnya baik nasional maupun internasional tutur nya.


 Maka sebaiknya diselesaikan dengan damai  Sayangnya perkara yang masih dalam proses hukum ini, perusahaan enggan melakukan perdamaian walaupun masyarakat sudah menawarkan perdamaian di mediasi sebut nya.


 Sedikitpun perusahaan tidak membuat penawaran perdamaian, Seharusnya beroperasinya perusahaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tempatan atau lokal sebut nya.


 Jangan justru sebaliknya terjadi sengketa yang menimbulkan kerugian dan kemiskinan di tengah  terhimpit nya perekonomian rakyat tutup nya.

Lp bw/wir
×
NewsKPK.com Update