Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan, JPU Tuntut Ringan 10 Bulan, Bagi 16 Remaja Pembobol Rekening Terbukti.

Selasa | 5/05/2020 WIB Last Updated 2020-05-05T14:42:57Z

Surabaya-newsKPK.com -  Merebaknya dugaan, bahwa 16 remaja dengan usia belasan tahun yang di organisir oleh, Hendra Kurniawan untuk melakukan perbuatan tindak pidana berupa, pembobolan rekening senilai milyaran rupiah, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, akan menuntut ringan terbukti pada persidangan yang bergulir secara on-line di Pengadilan Negeri Surabaya,pada Selasa (5/5/2020).

Rumor yang sempat santer dan berhembus kencang saat sidang lanjutan, bergulir pada Kamis (16/4/2020), dengan perkara yang melibatkan 16 remaja dan otak pembobol rekening Hendra Kurniawan (berkas terpisah) adalah perkara satu paket dan sudah dipersiapkan agar pelaku yang turut serta maupun otak pembobolan rekening miliaran rupiah akan dituntut ringan secara otomatis amar putusan Sang Majelis Hakim pun, turut lebih ringan.

Menurut salah satu, nara sumber yang tidak mau namanya, diunggah, bahwa perkara tersebut, JPU akan menuntut ancaman pidana ringan yang berdampak amar putusan Sang Majelis Hakim jatuh pada kisaran 8 atau 6 bulan pidana penjara.

Aroma tidak sedap kian berhembus kencang hingga, nyanyian salah satu nara sumber benar benar terbukti tatkala, sidang lanjutan, bagi 16 remaja pelaku pembobolan rekening oleh, JPU hanya menuntut pidana penjara 10 bulan.

Padahal, dalam jeratan sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal 48 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Tudingan salah satu nara sumber yang tidak mau namanya diunggah, bahwa perkara 16 remaja dan Hendra Kurniawan (berkas terpisah) adalah satu paket dan vonis akan jatuh pada 6 atau 8 bulan. Mengacu pada persidangan yang beragenda tuntutan, bahwa Utami selaku, JPU dipersidangan hanya menuntut 16 remaja hanya 10 bulan. @MET
×
NewsKPK.com Update