Notification

×

Iklan

Iklan

DPMD Kaur, Kades Segere Lakukan MusDes Terkait BLT - Dana Desa

Selasa | 5/12/2020 WIB Last Updated 2020-05-12T00:01:10Z


Kaur, Bengkulu - Terkait adanya bantuan lansung tunai Dana Desa (BLT-DD) dari dampak covid19 yang sudah jadi pandemi Di seluruh nusantara. Dan saat ini masih banyak Kepala Desa (Kades)  yang  masih bingung dan belum memahami dengan sejumlah aturan yang di keluarkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) dalam merealisasikan BLT tersebut. 

Ada 9 poin dari aturan Kemendes harus dipenuhi dari 14 poin yang ada. Namun di Kabupaten Kaur sendiri banyak yang tidak terpenuhi, sedangkan masyarakat terlanjur menunggu BLT DD saa ini. 

Menjawab dari itu semua Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Kabupaten Kaur menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk segera melakukan Musdes  supaya BLT-DD tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ada,melalui surat edaran Bupati Nomor: 049/313/DPMD/KK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Lansung Tunai Dari Dana Desa (BLT-DD)  Kabupaten Kaur Tahun 2020


Pertaturan Bupati Kaur ini merujuk pada 
1.Perpres RI Nomor 54 Tahun 2020.
2.Permendes Nomor 6 Tahun 2020 atas perubahan permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
3.Permenkeu RI Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disesae 2019 (Covid19)  dan/atau menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. 
4.Permenkeu RI Nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri  keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa. 
5. Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan covod19 di desa melalui Anggaran Pendapantan Belanja Desa (APBDes) 
6. Surat edaran komisi pemberantasan korupsi  RI No 11 Tahun 2020 tentang penggunaan data terpadu  kesejahteraan sosial (DTKS)  dan data non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
7. Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No 9/PRI-00/IV/2020 tentang petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa. 

Kepala Dinas PMD kaur Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK)  Kabupaten Kaur Doni Rasfinino ST mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi kepala desa tidak melakukan Musdes untuk realisasi BLT-DD, Ya di segerakan. 

"Peraturan sudah jelas, dan sebelumnya kita sudah mengirim surat edaran Bupati Kaur ke seluruh Kepala Desa se kabuapaten Kaur. Hal ini agar Kades tidak bingung lagi. Intinya yang mendapatkan manfaat BLT-DD, ya orang miskin jangan bicara Dampak lagi dan harus melalui Musdes. Untuk pelaksanaan teknis penyaluran kami serahkan kepada kepala Desa masing-masing. Oleh sebab itu segera lakukan MusDes, miskin dalam artian tidak mendapatkan PKH, BPNT ,  dan tidak bekerja pada ASN, TNI, POLRI. Kepala Desa dan Perangkat Desa" jelas Doni diruang kerja. Senin, 11Mei 2020.

Selanjutnya Doni menjelaskan "sampai saat ini ada 6 desa dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur sudah menganggarkan BLT-DD tersebut. Selebihnya kita masih menunggu mereka dalam perubahan APBDesa" Jelasnya. (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update