Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Persidangan Kurir Sabu 8 kg, Penasehat Hukum Zaenab Dan Indah Pratiwi Mencium Aroma Konspirasi

Jumat | 5/29/2020 WIB Last Updated 2020-05-29T08:51:52Z

Surabaya- Sidang lanjutan bagi 2 terdakwa yaitu, Zainab dan Inda Pratiwi yang disangkakan sebagai kurir sabu seberat 8 kg, kembali jalani persidangan diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (28/5/2020).

Dalam persidangan, M.Nizar selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan. Adapun, 3 saksi yang dihadirkan yaitu, Hari Purnomo, Alfian dan Asmara.

Hari Purnomo mengawali keterangannya, berupa, ia bersama tim melakukan penangkapan namun, ia lupa siapa yang menguasai narkoba sabu saat penangkapan.

Masih menurutnya, barang bukti (BB) dalam bungkus plastik didapat dalam kamar.
" BB 8 bungkus berpindah kamar diakui para terdakwa karena di perintah Abang kini, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). BB di dalam kamar di ambil oleh EDI (terdakwa) dan petugas melakukan penangkapan saat dalam lift ," papar saksi.

Selain sabu diamankan juga uang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saksi juga mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah pengeledahan selain ada petugas BNN turut juga menghadirkan manager hotel.

Hal lain, di sampaikan, penangkapan ada surat tugas. Sedangkan,Wisnu ketua tim penangkap juga ada surat tugas.

Ketika selesai menggeledah saksi katakan langsung dilakukan tes BB dan terkait, protap dan DPO di datangi atau tidak oleh jajarannya ia tidak tahu.

Namun, Penasehat Hukum terdakwa mempertegas kepada saksi dalam berkas BAP  penangkapan tidak ada surat tugas.

Sedangkan, para terdakwa dalam kesempatan yang diberikan oleh, Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim, menyampaikan, bahwa ia hanya tahu Abang. Saat penangkapan tidak ada test BB karena para terdakwa baru mengetahui pada press release pemusnahan BB.

Sesi selanjutnya, Alfian dari pihak BNN penangkapan para terdakwa pada medio (28/12/2020) di hotel Ibis Surabaya.

Di dalam kamar 906 ditemukan sabu 8 bungkus dan diakui bahwa para terdakwa yang membawa sabu tersebut, kemudian para terdakwa menerima telepon akan ada orang yang akan mengambil BB di kamar 910.

Atas dasar informasi jajarannya melakukan penangkapan terhadap Edi (terdakwa)  berada dalam lift

Selanjutnya, Asmara selaku, manager operasional hotel ibis, dalam keterangan menyampaikan, petugas BNN tunjukkan surat guna penangkapan. Selain itu, BNN juga memberitahu target yang akan di operasi selebihnya, ia turut menyaksikan penangkapan.

Pada momen penangkapan, saksi berada di koridor guna memastikan agar tamu lain tidak terganggu sedangkan, Edi (terdakwa) memesan buka kamar dulu.

Secara terpisah, Edi Santoso selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat di temui, mengatakan, ada aroma konspirasi dalam penangkapan terhadap kedua terdakwa kurir 8 kg oleh, BNNP.
"Ada sejumlah fakta di persidangan yang mengindikasikan penangkapan kurir 8 kg merupakan sebuah rekayasa," ungkapnya.

Fakta yang dimaksud yaitu, fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi.
Fakta berikut, yaitu, terdakwa sudah diikuti sejak di Tanjung Pinang.
"Bahkan identitas mereka sudah diketahui. Tapi mereka tidak segera ditangkap karena ingin penangkapan dilakukan di Surabaya. Sama sekali tidak ada kekhawatiran barang senilai Rp 8 Miliar lebih akan hilang karena lolos dari pengawasan," tegasnya.

Fakta lainnya, ketika penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan, tidak ada saksi dari luar BNNP yang ikut menyaksikan barang yang diduga narkoba.

Padahal, Putusan MA No.2081K/Pid.Sus/2016 mensyaratkan dalam penggeledahan kasus narkoba harus melibatkan saksi lain selain polisi.
Keterangan saksi yang seluruhnya dari pihak kepolisian dipastikan akan memberatkan dan subyektif karena punya kepentingan subyektif.

Dalam hal ini, kliennya,, saksi dari BNNP memberi keterangan jika mereka melakukan penggeledahan dan tes cepat, tanpa disaksikan pihak lain kecuali terdakwa.
"Tidak ada yang tahu barang yang diduga sabu tersebut benar-benar sabu atau tepung, yang tahu hanya petugas BNNP, " paparnya.

Lebih lanjut, aroma dugaan konspirasi kian menyengat, apalagi, semua prosedur penggeledahan dilanggar.
 "Saksi dari BNNP mengaku-ngaku memiliki surat tugas penggeledahan. Tapi faktanya nama mereka tidak ada di Surat tugas penggeledahan. Lebih parah lagi, Ketua Tim tidak melengkapi dirinya baik dengan surat tugas penangkapan maupun penggeledahan," bebernya.

Aroma Konspirasi itu semakin lengkap dengan adanya dugaan pembiaran. Bentuk dugaan pembiaran yaitu, saksi dari BNNP tidak tahu mengapa Abang Hendra Raharja yang diakui oleh, Zainab dan Inda Pratiwi (para terdakwa) berada di lapas Tanjung Pinang, terkesan dibiarkan saja.
" Di berkas memang ada DPO tapi keberadaannya terkesan dikaburkan," tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada yang tidak mungkin dalam bisnis narkoba. Selalu ada motif dalam bisnis narkoba.
" Selain penanganan  narkoba anggarannya besar, reward yang bisa diberikan atas keberhasilan sebuah kasus juga besar," pungkasnya.                                         
                                                                           MET.
×
NewsKPK.com Update