Notification

×

Iklan

Iklan

198 Warga Binaan Rutan Kelas IIb Pelaihari Dapat Remisi

Minggu | 5/24/2020 WIB Last Updated 2020-05-24T06:43:58Z

Tanah Laut - Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani masa pidana di Lapas dan Rutan di Indonesia, yaitu remisi khusus.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,Peraturan Pemerintah R.I Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan bersyarat,Cuti Menjelang bebas,dan Cuti bersyarat.

Remisi Khusus ( RK )  Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.

Kepala Rutan Klas II B Pelaihari, Budi Suharto, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen tertentu. serta syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan di lapas atau Rutan tempat napi ditahan.

Tidak seperti tahun - tahun sebelumnya remisi di serahkan di masjid Rutan sehabis remisi ,tahun ini Budi Suharto yang di dampingi Kasubsie Pelayanan Tahanan,M.Fahrurrozi menyerahkan langsung SK Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020 dengan memasuki blok masing-masing penghuni, hal ini untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19.

Agus Rizali salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi khusus  mengatakan senang dan berterimakasih kepada pemerintah serta berjanji akan selalu berbuat baik dan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.(Humas/Her)
×
NewsKPK.com Update