Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Kecamatan Bosar Maligas Kecewa Penegakan Hukum Dinilai Masih Tebang Pilih

Minggu | 4/05/2020 WIB Last Updated 2020-04-05T12:53:47Z

Simalungun Sumut - Bilah benar Idris diduga pelaku penada Mangkok geta berlogo BS sudah diperiksa ,hendaknya Kepolisian melakukan pengembangan, pertama informasikan pada pihak PT.Bridgeston, kedua panggil Darma, ketiga Panggil Pemilik PT.Murida yang menyediakan tempat penyimpanan Mangkok tersebut,semua harus diperiksa,bila pihak PT.Bridgeston tidak merasa kehilangan baru terduga bisa dilepas,.


Sebelum ada korban melapor sebenenya Polisi diperbolehkan melepas pelaku tentunya dengan jaminan seseorang,bila ada korban melapor pelaku bisa dihadirkan,dan barang bukti pada kasus tersebut harus di tahan jangan dilepas sebab dikawatirkan pelaku bisa menghilangkan barang buktinya,saat ini publik beranggapan Kepolisian Sektor Bosar Maligas tidak menjalankan proses hukum sesui SOP , tententunya publik menduga ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan bila itu terjadi.

Terkait pengakuan Idris sudah di priksa Polsek Bosar Maligas,itu yang menjadi blunder artinya Idris suda memojokan pihak Kepolisian Bosar Maligas,bilah pengakuan idris tidak sesui dengan informasi yang berkembang,Idris harus mengklarifikasi,bilah pemberitaan itu tidak sesui dengan keteranganya Idris berhak melakukan koreksi sesui UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 1 Nomor 11,12 dan 13 disitu dijelaskan hak koreksi dan hak jawab bagi yang berkeberatan,dalam hal ini yang menyudutkan pihak Kepolisian Bosar Maligas Bukan Media melainkan Idris,maka Kepolisian Bosar Maligas berhak memintah kepada Idris agar melakukan klarifikasi atau koreksi atas berita yang berkembang,sebaiknya sebelum pihak Kepolisian Bosar Maligas melayangkan hak jawabnya,tentunya Idris harus di periksa dahulu,sebab Idris sebagai Narasumber bisa dipersangkakan memberikan infomasi Hoax (Bohong) atau Fitnah terhadap Kepolisian,bilah Kepolisian tidak memeriksa Idris artinya infomasinya itu benar,sia-sia saja hak jawab pihak Kepolisian Bosar Maligas,Bantahan juga tidak dibenarkan bernada mengancam atau penekanan,jika benar Polsek Bosar Maligas melakukan tangkap lepas,maka Kapolres Simalungun AKBP Heribirtus Ompusunggu  harus menyelidiki dan jika terbukti maka Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik harus di ganti,sebab masyarakat suda resah dan kecewa,kata DL Simarmata SH ahli hukum Pidana Sumatera Utara mengahiri.

Adanya dugaan tangkap lepas yang dilakukan penegak hukum,menjadi perbincangan masyarakat Kecamatan Bosar Maligas khususnya dan Simalungun pada umumnya,warga merasa resah dengan perlakuan penegak hukum yang dinilai tebang pilih menjalankan hukum"uda tau lah bang infonya juga uda beredar,terkait mangkok geta warna biru belogo BS di Pondok tujuh kebun PT.Murida Idris Warga Nagori Panambean Kecamatan Bandar Masilam,memang perna ditangkap dan diperiksa oleh polsek Bosar Maligas,cuman infonya uda 86 dan barang bukti Mangkok Geta warna biru berlogo BS dipolsek suda tidak kelihatan lagi,Idris juga terlihat sering di polsek Bosar Maligas dia banyak kenal dengan oknum anggota Polsek Bosar Maligas,kita sebagai warga Kecamatan Bosar Maligas sangat kecewa pada penegak hukum yang kita nilai bermain-main mejalankan hukum,kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Kapolsek Bosar Maligas AKP  Gering Damanik saat dikonfimasi Rabu 01/04,menunjukan fail bantahan pihak Polsek Bosar Maligas ke salah satu media disiantar dan mengatakan,"Hak jawab saya sudah menjelaskan Katua,dan Saya tidak perna menahan Idris Purba jelas Kapolsek,namun sayangnya dalam surat bantahan Polsek Bosar Maligas,tidak ada mencatumkan nama Idris yang diduga pelaku penyimpanan Mangkok Getah Warna Biru Berlogo BS di pondok tujuh PT.Murida sesui informasi yang berkembang,(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update